Penganugerahan Piagam Penghargaan Produk One Village One Product (OVOP) di Babel

Guna meningkatkan para pelaku usaha kesil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyelenggarakan acara Penganugerahan Piagam Penghargaan Produk One Village One Product (OVOP) di awal tahun 2016 kepada para pelaku IKM unggulan dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap dua tahun sekali yang merupakan untuk kedua kalinya dilaksanakan setelah tahun 2013.

Pada awal tahun 2016 tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui Gubernur Bangka Belitung menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada pelaku IKM yang berhasil meraih OVOP bintang 4, bintang 3 dan 2 dengan disaksikan oleh pejabat eselon II Babel beserta tamu undangan lainnya, berlokasi di Ruang Pasir Padi lantai III Gubernur, Pangkalpinang, Kamis 7 Januari 2016.

Total penerima penghargaan OVOP tahun 2015 di Babel sebanyak 11 IKM, terdiri dari kategori bintang  empat sebanyak 1 IKM, bintang tiga sebanyak 6 IKM, dan bintang dua sebanyak 6 IKM. Untuk penerima penerima Piagam  Produk OVOP Bintang Tiga dan Bintang Dua sebanyak 13 IKM, acara penyerahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang diserahkan oleh Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendy.

Penilaian (grading) untuk produk OVOP diberikan secara berjenjang, mulai yang terendah yaitu Bintang 1 hingga tertinggi yaitu Bintang 5, untuk provinsi Babel dapat menggapai Bintang 4. IKM penerima penghargaan OVOP mulai dari Bintang 3 sampai Bintang 5 dapat dan boleh  mencantumkan nilai bintangnya pada kemasan produk sebagai bukti kualitas untuk diketahui oleh konsumen.

IKM yang meraih bintang 4 dan bintang 5, Kementerian Perindustrian telah menyediakan sejumlah fasilitasi untuk pengembangan dan peningkatan daya saing produk mereka. Pada tahun 2014-2015 lalu, Ditjen IKM telah memberikan fasilitasi pembinaan yang meliputi pameran dalam dan luar negeri, publikasi di media, promosi melalui Katalog IKM OVOP, pendampingan tenaga ahli, bantuan perbaikan desain dan kemasan, serta bantuan mesin dan peralatan.

Seluruh provinsi 34 di Indonesia di ikutsertakan untuk memenuhi kualifikasi OVOP, sedangkan para IKM penerima penghargaan OVOP 2015 berasal dari 20 provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah Indonesia terhadap upaya pelaku usaha kecil  dalam mengangkat dan meningkatkan  karya menjadi produk Indonesia yang mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional. Pada penghargaan OVOP 2015 ini terdiri dari 6 (enam) kategori, yaitu Makanan Ringan; Minuman Sari Buah dan Sirup Buah; Tenun; Batik; Anyaman; dan Gerabah/Keramik Hias. Sedangkan untuk wilayah Bangka Belitung mendapat 3 (tiga) kategori untuk makanan ringan, minuman sari buah dan tenun

Program tersebut didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Perbedayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang diimplementasi dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas  Pengembangan IKM melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (OVOP).

IKM yang mendapat penghargaan OVOP harus memiliki izin usaha di bidang industri (TDI, IUI, SIUI) dan mengajukan surat permohonan seleksi produk OVOP kepada Forum Koordinasi OVOP (FKO) Provinsi. IKM tersebut juga harus memenuhi kriteria umum seperti, produknya merupakan unggulan daerah dan/atau produk kompetensi inti daerah; unik, memiliki keaslian, dan kekhasan budaya lokal; bermutu baik dan berpenampilan menarik; berpotensi pasar domestik dan ekspor; serta diproduksi secara konsisten dan berkesinambungan. (js)

Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Sumber: 
Humas DKP (js)
Tags: 
PDSPKP