Zonasi Kelautan Wilayah Babel

Berkenaan atas Keputusan PresidenNomor 136 Tahun 1999 Tanggal 10 Nopember 1999, Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut, Keputusan Presiden RI Nomor 147 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.

 Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 177 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 Tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Kelautan dan Perikanan, diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 01 Tahun 2001 serta perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.19/SJ-DKP/KP.430/2005 Tanggal 21 September 2005 tentang pembentukan Pusat Riset Wilayah dan Sumberdaya Nonhayati , sebagai salah satu Unit kerja pada Badan Riset Kelautan dan Perikanan yang merupakan penggabungan terhadap Direktorat Wilayah Laut dan Direktorat Riset dan Eksplorasi Sumberdaya Nonhayati Laut-Ditjen PREL.

Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tanggal 14 April 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 15 /MEN / 2010 TentangOrganisasidan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanggal 06 Agustus 2010. dibentuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Laut dan Pesisir (P3SDLP) sebagai salah satu Unit kerja pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan yang merupakan perubahan Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non Hayati, Badan Riset Kelautan dan Perikanan.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Pesisir dan Laut,  memiliki fungsi :

  1. Perumusan bahan kebijakan teknis, penyerasian program dan kegiatan penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir.
  2. Pembinaan, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir.
  3. Pengelolaan dan pelaksanaan kerjasama dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir.
  4. Pengelolaan dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir dan kepustakaan.
  5. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

  Dalam pelaksanaan kegiatan Model Implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Rzwp-3-K) Berbasis Daya Dukung Di Kabupaten dan Kota di wilayah  Provinsi Bangka Belitung perlu diperhatikan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Dinas  Kelautan dan Perikanan Babel.

   Sebagai upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pada Tahun 2007 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-3-K). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 UU PWP-3-K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   Perencanaan yang dimaksud dalam UU PWP-3-K tersebut, terdiri atas penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PPK). Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah, sedangkan rencana zonasi merupakan arahan pemanfaatan ruang yang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

   Rencana Zonasi yang dimaksud untuk membuat suatu jaringan/kisi-kisi spasial diatas lingkungan pesisir dan laut yang memisahkan pemanfaatan sumberdaya yang saling bertentangan dan menentukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dan diizinkan untuk setiap zona peruntukan dalam rangka menciptakan suatu keseimbangan antara kebutuhan-kebutuhan pembangunan dan konservasi. Adapun tujuan rencana Zonasi adalah membagi wilayah pesisir kedalam zona-zona yang sesuai dengan peruntukan dan kegiatan yang bersifat saling mendukung (Compatible) serta memisahkannya dari kegiatan yang bersifat bertentangan (Incompatible).  Rencana Zonasi WP-3-K meliputi Penetapan Zona-Zona dan Arahan Pemanfaatannya, yaitu Zona  Pemanfaatan Umum (Multiple Use Zone), Zona Konservasi, Zona Kawasan Strategis Tertentu (kalau ada) dan Zona Alur (Corridor Zone).

Sasaran strategis pembangunan kelautan dan perikanan berdasar kantujuan yang akan dicapai adalah:

  1. Meningkatnya peranan sektor kelautan dan perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan.
  2. Meningkatnya kapasitas sentra-sentra produksi kelautan dan perikanan yang memiliki komoditas unggulan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya produksi perikanan tangkap, dan perikanan budidaya
  3. Meningkatnya pendapatan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya Nilai Tukar Nelayan / Pembudidayaan Ikan.
  4. Meningkatnya ketersediaan hasil kelautan dan perikanan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya konsumsi ikan per kapita.
  5. Meningkatnya branding produk perikanan dan produkperikanandan market share di pasar luar negeri. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya nilai ekspor hasil perikanan.
  6. Meningkatnya mutu dan keamanan produk perikanan sesuai standar. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah menurunnyaj umlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan per negaramitra.
  7. Terwujudnya pengelolaan konservasi kawasan secara berkelanjutan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah tugas Kawasan Konservasi Perairan yang dikelola secara berkelanjutan.
  8. Meningkatnya nilai ekonomi pulau-pulau kecil. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah jumlah pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau kecil terluar yang dikelola.

  Meningkatnya luas wilayah perairan Indonesia yang diawasi oleh aparatur pengawas Kementrian Kelautan dan Perikanan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran trategis ini adalah persentase wilayah perairan bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

 Penerima Manfaat nya yakni :

  1. Masyarakat pesisir di lokasi penelitian.
  2. Pemangku kebijakan sebagai penentu arah pengelolaan kawasan pesisirdan PPK.
  3. Masyarakat ilmiah sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut maupun sebagai model pengelolaan wilayahpesisir.

 Model pengelolaan wilayah pesisir dan PPK berbasis zonasi ini memuat perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan kawasan dan zona serta sub-zona, yang akan dirumuskan meliputi :

1. Kawasan Pemanfaatan Umum, mencakup zona dan sub-zona; pariwisata, pemukiman, pelabuhan, pertanian, hutan, pertambangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, industri, infrastruktur umum dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.

2. Kawasan Konservasi, mencakup zona dan sub-zona; konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim, dan/atau sempadan pantai.

3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, mencakup zona dan sub-zona; pertahanan keamanan, situs warisan dunia, perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

4. Alur Laut, mencakup; alur pelayaran, alur sarana umum, dan alur migrasi ikan, serta pipa dan kabel bawah laut.

Sedangkan sasaran nya yakni sebagai berikut :

1. Tersusunnya Rencana Pengelolaan wilayah pesisir .

2. Terwujudnya keterpaduan/integrasi perencanaan wilayah pesisir dan PPK,

3. Kelestarian sumberdaya pesisir dalam satu kesatuan perencanaan secara terpadu.

 

Dengan demikian, guna menata ulang kawasan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas kelautan dan perikanan Babel melakukan Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi UU No.26 / 2007 UU No.27/ 2007 Rencana Umum (Wilayah) Rencana Rinci (Kawasan/Fungsional) Rencana Zonasi (Wilayah) Rencana Zonasi Rinci (Kawasan/Fungsional) RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kabupaten RTRW Kota RTR Pulau RTR K S N RTR Kaw. Strategis Prov. RDTR Kota RTR Kaw. Strtgs Kota RDTR Kabupaten RTR Kaw. Strtgs Kab RZW Nasional RZWP3K Provinsi RZWP3K Kabupaten RZWP3K Kota RZR Lintas Wilayah/sescape RZR KSNT RZR Provinsi RZR Kota RZR Kawasan RZR Kabupaten RZR Kawasan RZR Lintas Kab/Kota

Dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyusunan rencana zonasi rincian WP3K .

 

Latar belakang tujuan dan sasaran dari pelaksanaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor.27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (5) mengamanatkan Pemerintah Daerah Kab/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya diperlukan suatu pedoman sebagai acuan penyusunan Rencana Zonasi RinciWP3K dan  memberikan acuan dalam penyusunan Rencana Zonasi Rinci WP3K bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

 

Untuk penyusunan rencana zonasi WP3K Rencana Zonasi Rinci adalah recana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat ijin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pedoman penyusunan rencana zonasi rincian WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K, secara hierarki merupakan penjabaran dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil Prov/Kota/Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan sub zona secara terperinci pada WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K secara teknis merupakan rencana yang menetapkan peruntukan kegiatan pada sub zona WP3K dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam sub zona, agar tercipta keserasian diantara kegiatan-kegiatan di dalam sub zona. Rencana Zonasi Rinci WP3K disusun untuk penyiapan pemanfaatan sub zona dalam rangka pelaksanaan program- program pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan luas wilayah perencanaan 0-12 mil laut. Rencana Zonasi Rinci WP3K memiliki jangka waktu rencana 5 tahun dan lokasi prioritas dituangkan ke dalam peta rencana dengan skala 1 : 10.000 atau lebih besar. Untuk analisa regional menggunakan peta 1 : 25.000.

 

Rencana Zonasi Rinci WP3K berfungsi untuk:

  1. menyiapkan perwujudan sub zona dan satu unit perencanaan;
  2. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan pemanfaatan umum dengan Rencana Zonasi WP3K Kota/Kab;
  3. menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien;
  4. menjaga konsistensi perwujudan kawasan pemanfaatan umum melalui pengendalian program-program pembangunan WP3K;  
  5. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang/zona; 6. Arahan penyusunan Indikasi Program; dan 7. Arahan perizinan.

 

Sedangkan Rencana Zonasi Rinci WP3K bermanfaat bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai dasar untuk :

1. Mengetahui zonasi pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rinci di daerah;

2. Mengetahui program kegiatan pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rinci di daerah;

3. Mewujudkan keharmonisan dan sinergi pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar pemerintah daerah;

4. Meningkatkan investasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

5. Meningkatkan peran masyarakat yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil baik masyarakat adat, masyarakat lokal, maupun masyarakat tradisional.

 

Rencana zonasi pegembangan di wilayah Bangka Belitung tahun  2016 – 2021. Zonasi Pengembangan Fungsi Kegiatan Eksisting Fungsi Kegiatan Arahan 1 Zonasi I (Wori) - Pemukiman Nelayan - Pemukiman - Pelabuhan Lokal/Tradisional - TPI - Daerah Konservasi - Pelabuhan Lokal - Semak Belukar - Kawasan Wisata/Resort - Daerah Konservasi 2 Zonasi II  - Pemukiman - Kawasan Industri PerikananTerpadu - Daerah Konservasi - Pelabuhan Umum - Semak Belukar - Pelabuhan Perikanan - Perkebunan - Pemukiman - Daerah Konservasi 3 Zonasi III  - Pemukiman - TPI - Daerah Konservasi - Pelabuhan Lokal dan Perikanan - Pelabuhan Lokal/Tradisional - Daerah Konservasi - Perkebunan - Pemukiman - Daerah Terbuka - Kawasan Wisata, Hotel, Resort. - TPI - Prasarana dasar dan Fasilitas Umum 4 Zonasi IV (Kema) - Pemukiman - Pemukiman - Pelabuhan Lokal - TPI - TPI - Pelabuhan Lokal - Perkebunan - Perkebunan - Daerah Terbuka, di akhir pembicaraan. (js)

 

Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Sumber: 
Humas DKP (js)
Tags: 
KP3K

ArtikelPer Kategori