Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan inforasi di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/287/Diskominfo tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor 49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi Publik.
Tujuan
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
- Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.
Hakikat Pelayanan Informasi Publik
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat dan tepat waktu.
Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kep Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Sekretaris,
Dalam pelaksanaannya PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan dibantu unit kerja, yang terdiri;
1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
2. Bidang Pengolahan data dan dokumentasi
3. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Guna memberikan pelayanan informasi maupun aduan, PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan berbagai media, yaitu;
- Meja layanan langsung di lobby Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kep Bangka Belitung
Fax :
- E-Mail : ppid@babelprov.go.id
- Telepon :
- Website PPID Prov Kep Babel: https://babelprov.go.id/ppid
- Website Dinas Kelautan dan Perikanan https://dkp.babelprov.go.id
- email dinas: dkp.babel@gmail.com