BBIS merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Kabupaten Bangka dan bertanggung jawab kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 12057 / Kpts / IK.330 / X / 99.Balai Benih Ikan Sentral (BBIS) Pemali, Bangka dibangun / didirikan pada tahun 2002 dan diresmikan oleh Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Hudarni Rani pada tanggal 22 Oktober 2003.
Lokasi BBIS Pemali terletak di Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pada km. 3 dari kota Sungailiat. Luas seluruh areal yang direncanakan 10 Ha, namun baru terealisasi 5 Ha., dari areal tersebut yang dipergunakan untuk perkolaman dan perkantoran, rumah jaga dan sarana penunjang lainnya sekitar 300 x 150M². Sumber air yang digunakan berasal dari kolong (bekas tambang) Pemali. Sumber air juga digunakan oleh PDAM Kota Sungailiat.
BBIS menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian, pengujian dan bimbingan penerapan standar pembenihan dan pembudidayaan ikan air tawar.
- Pengkajian standard dan pelaksanaan sertifikasi system mutu dan sertifikasi personil pembenihan serta pembudidyaan ikan air tawar.
- Pengkajian system dan tata laksana produksi dan pengelolaan induk perjenis dan induk dasar ikan air tawar.
- Pelaksanaan pengujian teknik perbenihan dan budidaya ikan air tawar.
- Pengkajian standar pengawasan benih, pembudidayaan serta pengendalian hama dan penyakit ikan air tawar.
- Pengkajian standar dan pengendalian lingkungan dan sumberdaya induk / benih ikan air tawar.
- Pelaksanaan system jaringan laboratorium pengujian , Pengawasan benih dan pembudidayaan ikan air tawar.
- Pengelolaan pelayanan informasi dan publikasi pembenihan serta pembudidayaan