Tugas pokok :
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai tugas pokok menurut Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2003 yaitu melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan lintas Kabupaten/ Kota;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2002 Tentang Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangga Provinsi Kepulauan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan tugas-tugas khusus yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat di bidang Kelautan dan Perikanan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
- Menyusun kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan pengaturan administrasi dan teknis bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain
- Melaksanakan pembinaan umum di bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan bimbingan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten dan Kota di bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan pembinaan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan pengkajian penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan urusan Tata Usaha Dinas
- Melaksanakan peningkatan sumberdaya manusia aparatur dan masyarakat serta melaksanakan pengaturan di bidang Kelautan dan Perikanan
- Melaksanakan pembinaan / pengelolaan kelompok fungsional.