LPPMHP Bangka Belitung

LPPMHP Bangka Belitung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempunyai tugas di bidang teknis penerapan dan pengujian mutu hasil perikanan melalui pembinaan penerapan mutu, sertifikasi mutu produk, monitoring dan pengendalian mutu produk untuk mewujudkan kualitas dan keamanan produk hasil kelautan dan perikanan di Bangka Belitung.

Sesuai dengan nawacita yang didengungkan oleh presiden Joko Widodo yang pertama berbunyi menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara maka sangat perlu khususnya bagi pemerintah daerah memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya masyarakat Bangka Belitung yang mengkonsumsi produk perikanannya. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 pada pasal 68 ayat 1 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan pada pasal 34 ayat 1 menyebutkan Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat Perikanan dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan”.

Fungsi LPPMHP

  1. Lembaga Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. Lembaga Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. Lembaga Sertifikasi Mutu Produk Hasil Kelautan dan Perikanan

Alamat dan Contact Person

Laboratorium Pengujian Dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Alamat: Jl. TPI Ketapang Kec. Pangkalbalam  Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung. Telpon: 0719 910015, email: lppmhp.babel@yahoo.com

Contact Person : Bima Wahyudi, S.Pi  (0818 112991)

Jenis Layanan dan Tarif Pengujian LPPMHP (Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha)

Parameter Pengujian Organoleptik:

  1. Uji Organoleptik (SNI 2346 – 2011), Biaya Rp. 50.000,-/Sample
  2. Uji Filth (SNI 2372.7 – 2011), Biaya Rp. 79.000,-/Sample
  3. Pengambilan sampel ikan , Biaya Rp. 5.000/ per sample

Parameter Pengujian Mikrobiologi:

  1. Uji Total Plate Count Aerob (SNI  01-2332.3-2006), Biaya Rp. 79.000,-/Sample
  2. Uji Total Plate Count An Aerob  (SNI  01-2332.3-2006), Biaya Rp. 94.000,-/Sample
  3. Uji Escherichia Coli (SNI  01-2332.3-2006) , Biaya Rp. 109.000/ per sample
  4. Uji Coliform  (SNI 01-2332.1 – 2016) , Biaya Rp. 79.000/ per sample
  5. Uji Salmonella  (SNI  01-2332.2-2006), Biaya Rp. 154.000/ per sample
  6. Uji Vibrio Cholera  (SNI 2332.4 – 2016) , Biaya Rp. 124.000/ per sample
  7. Uji Vibrio parahaemclyticus  (SNI  01-2332.4-2006), Biaya Rp. 139.000/ per sample
  8. Uji Staphylococcus aureus (SNI  2332.4-2011), Biaya Rp. 139.000/ per sample
  9. Uji Clostridium botyolinium, Biaya Rp. 229.000/per sample

Parameter Pengujian Kimiawi

  1. Formalin, Antilin; Formaldehyde test semi kuantitatif Biaya Rp. 139.000/ per sample
  2. Kadar air (SNI  2354.2-2015), Biaya Rp. 50.000/ per sample
  3. Kadar Abu, (SNI 2354.1.2010), Biaya Rp. 50.000/ per sample
  4. Uji Ph, Biaya Rp. 33.750/ per sample
  5. Uji Trymetil Amin, (SNI 2354.8.2009), Biaya Rp. 63.750/ per sample
Tags: 
UPTD LPPMHP Bangka Belitung