Pandemi Covid 19 yang telah berlangsung hampir 2 tahun saat ini, tidak bisa dipungkiri memukul perekonomian di segala lini. Termasuk juga usaha di bidang kelautan dan perikanan di masa pandemi saat ini omsetnya sangat menurun drastis, hal ini terlihat dari UMKM usaha pengolahan hasil perikanan di Bangka Belitung dimana di masa pandemi ini usaha ini masih bertahan dengan penjualan yang sangat minim sekali.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencar meningkatkan pertumbuhan ekonomi di saat situasi pandemi covid 19 di akhir tahun 2021 yang sedang melandai. Salah satu cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah meningkatkan perdagangan usaha dalam negeri dengan berbagai cara salah satunya adalah memperluas pasar. Memperluas pasar jadi hal terpenting setelah banyak bantuan permodalan yang diberikan pemerintah maupun lembaga perbankan dengan bunga yang murah seperti KUR, namun produk yang dihasilkan dunia usaha dalam negeri juga harus bisa diserap pasar baik pasar dalam negeri ataupun luar negeri sehingga baru pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik, karena percuma saja jika dunia usaha dapat menghasilkan suatu produk namun akhirnya tidak bisa terjual atau dipasarkan.
Untuk dapat menembus pasar luar negeri bagi unit usaha pengolahan perikanan khususnya di Provinsi Bangka Belitung bukan merupakan suatu hal yang tidak mungkin namun khususnya bagi unit usaha pengolahan skala mikro kecil adalah suatu perjuangan yang sungguh-sungguh. Selain mencari buyer atau pembeli di luar negeri yang utama perlu dipersiapkan adalah jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang di produksi menjadi sangat penting dan menjadi kunci utama untuk melakukan ekspor produk kelautan dan perikanan ke luar negeri.
Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan secara umum di atur oleh pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan kemudian aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.
Pembuktian jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia maupun di negara – negara lainnya adalah dengan Sertifikasi. Sertifikasi ini berbeda-beda yang dipersyaratkan baik di Indonesia sendiri maupun oleh negara luar ataupun konsumen luar negeri tergantung negara tujuan ekspor. Saat ini sertifikasi jaminan mutu keamanan hasil kelautan dan perikanan sudah sangat penting dan tidak bisa ditawar lagi harus diterapkan di semua lini usaha perikanan baik budidaya, tangkap maupun pengolahan hasil kelautan dan perikanan yang akan diperdagangkan di dalam dan luar negeri.
Beberapa sertifikasi terkait mutu dan keamanan hasil perikanan yang di atur di Indonesia antara lain :
- Perikanan Budidaya : CBIB (Cara Budidaya Ikan yg Baik)
- Perikanan Tangkap : CPIB (Cara Penanganan Ikan yg Baik di atas kapal)
- Pengolahan Hasil Perikanan : SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
Adapun sertifikasi yang ada di luar negeri antara lain :
- Perikanan Budidaya : BAP (Best Aquaculture Practice)
- Perikanan Tangkap : Global Seafood Assurances
- Pengolahan Hasil Perikanan : BRCGS (Global Standard for Food Safety Issue 8), FSSC 22000 (Food Safety System Certification 22000)
Aspek keamanan produk perikanan adalah bagian dari keseluruhan mutu produk perikanan yang bersifat wajib. Dimana mutu dan keamanan pangan adalah suatu proses yang tidak terpisahkan dari seluruh alur produksi perikanan dari hulu ke hilir yaitu dari penangkapan ikan atau budidaya ikan kemudian pengolahan ikan sampai ikan atau produk perikanan tersebut sampai ke tangan konsumen. Pertama dan utama yaitu ikan dan produk perikanan harus aman dimakan dan kedua menyehatkan bila dimakan. Permasalahan keracunan dan kontaminasi pada produk perikanan menjadi perhatian konsumen di seluruh dunia, sehingga masalah mutu dan keamanan produk perikanan menjadi sesuatu yang tidak bisa dinegosiasi.
Setelah mengetahui aspek keamanan produk perikanan maka selanjutnya yang penting adalah penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan produk kelautan dan perikanan diseluruh alur produksi. Di dalam penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan produk kelautan dan perikanan yang terpenting adalah komitmen kuat dari semua lini produksi dari pimpinan tertinggi sampai dengan bawahan terendah harus patuh dan ikut serta dalam menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan.
Pelaksanaan penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan pada produk hasil hasil kelautan dan perikanan secara dasar wajib memenuhi dua program utama yaitu pertama pemenuhan pelaksanaan persyaratan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise) dan yang kedua adalah pemenuhan pelaksanaan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure).
Pertama, pelaksanaan persyaratan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise) berfungsi sebagai dasar pemenuhan kondisi lingkungan dan pelaksanaan proses penanganan dan pengolahan dilakukan dengan baik. Berdasarkan Permen KP No. 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise) meliputi :
- Seleksi bahan baku
- Penanganan ikan dan pengolahan ikan dilakukan dengan memperhatikan waktu, kecepatan dan suhu
- Penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong dan bahan kimia yang di izinkan
- Pengemasan dan penyimpanan produk memperhatikan tempat dan kebersihan.
Kedua, pelaksanaan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure) berfungsi sebagai prosedur dan standar kebersihan serta proses sanitasi yang dijalankan secara efisien untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan pada produk perikanan, jika diterapkan dengan baik hal ini menjadi dasar bagi implementasi Hazard Anaylsis and Critical Control Point (HACCP) yang efektif. Berdasarkan Permen KP No. 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure) meliputi :
- Keamanan air dan es
- Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan
- Pencegahan kontaminasi silang
- Menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet
- Proteksi dari bahan-bahan kontaminan
- Pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan kimia berbahaya
- Pengawasan kondisi Kesehatan dan kebersihan karyawan
- Pengendalian binatang pengganggu
Setelah memenuhi standar produk perikanan dengan mengimplementasikan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan menjalankan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagai syarat kelayakan dasar kemudian ditambah lagi kesiapan untuk pemenuhan standar internasional yang ada seperti HACCP, maka usaha pengolahan ikan di Bangka Belitung mempunyai daya saing yang lebih baik lagi sehingga dapat bersaing di pasar internasional sekaligus memperluas akses pasar yang ada melalui ekspor produk hasil perikanan.
Manfaat ekonomi yang bisa diperoleh dengan meningkatnya perdagangan sektor kelautan dan perikanan tidak hanya di dalam negeri tapi jika bisa menembus pasar luar negeri diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah industri pengolahan ikan dalam negeri, peningkatan pendapatan nelayan (juga masyarakat pada umumnya) dan yang pasti adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Penulis:
Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev
Tags:
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Ekspor produk kelautan dan perikanan, pertumbuhan ekonomi, Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise), Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure)