Pentingnya Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Meminimalisir Peredaran Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk Kelautan dan Perikanan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi kepulauan di anugerahi oleh potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar dikarenakan wilayahnya 80 persen adalah lautan yaitu sebesar 65.301 km2 sedangkan wilayah daratan  hanya 16.424 km2. Berdasarkan data statistik produksi perikanan tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2006 sampai dengan 2014 tingkat produksi meningkat cukup sigifikan mencapai 203.284,4 ton dan di tahun 2015 menurun mencapai 139.542,9 ton , hal ini menunjukkan secara umum masih cukup menjanjikan dalam usaha produksi perikanan tangkap. Selain itu juga tingkat konsumsi ikan bagi masyarakat di wilayah bangka belitung terbilang cukup tinggi bahkan diatas rata-rata nasional mencapai 45 kg/perkapita.

Besarnya produksi perikanan tangkap dan juga tingkat konsumsi ikan di provinsi kepulauan Bangka Belitung salah satunya juga menimbulkan problem antara lain terkait dengan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan. Salah satunya berdasarkan monitoring yang rutin dilakukan oleh UPTD LPPMHP DKP Prov. Kep. Bangka Belitung (Laporan Hasil Uji Monitoring No. 077/01/LHUM.LPPMHP/2016) menyatakan bahwa sejumlah ikan dan rajungan terindikasi berformalin yang di temukan di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 2 (dua) perusahaan pengelola ikan.

Sesuai dengan nawacita yang didengungkan oleh presiden Joko Widodo yang pertama berbunyi “menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara” maka sangat perlu khususnya bagi pemerintah daerah memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya masyarakat Bangka Belitung yang mengkonsumsi produk perikanannya. Oleh karena itu dalam perlindungan terkait jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan diperlukan sebuah sistem jaminan mutu dan keamanan pangan yang artinya upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.

Perangkat aturan yang mengatur mekanisme sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Berdasarkan aturan tersebut sebuah sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan meliputi beberapa kegiatan …

  1. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku;
  2. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik
  3. cara pengolahan yang baik;
  4. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk melalui penerapan GMP dan SSOP;
  5. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana;
  6. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian;
  7. Pengendalian Mutu merupakan peran inspektur mutu (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu);
  8. Pengawasan Mutu merupakan peran pengawas perikanan pusat dan daerah; dan
  9. Sertifikasi.

Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan sebuah rangkaian yang menjadi satu rangkaian utuh dimulai sebelum produksi atau tahapan bahan baku yang sesuai standar serta higienitasnya sampai dengan outputnya adalah sertfifikasi produk yang aman untuk dikonsumsi oleh manusia dan rangkaian ini melibatkan peran berbagai stakeholder baik itu pemerintah pusat (BKIPM KKP RI dan Ditjen PSDKP) maupun pemerintah daerah yang membidangi kelautan dan perikanan.

Peran pemerintah daerah seperti disebut pada pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan menyebutkan ayat (1) : Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat Perikanan dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; ayat (2) : pembinaan sebagaimana ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat.

Untuk itu dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan diatas, antara point a sampai dengan f sangat diperlukan konsistensi dan komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kab/Kota serta UPTD Lab. Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) serta personel pembina mutu yang ada di UPTD  LPPMHP untuk melakukan pembinaan dan monitoring kepada pelaku usaha perikanan yang ada di Bangka Belitung.

Dengan adanya kerjasama dan sinergitas antara semua stakeholders dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan baik dari sisi pembinaan, pengendalian dan pengawasan maka diharapkan dapat meminimalisir penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin di dalam hasil perikanan yang beredar di pasaran.

Penulis: 
Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev
Sumber: 
Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev/ Analis Mutu Hasil Perikanan
Tags: 
Mutu Hasil Perikanan