Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) diawali dengan pelaksanaan Crash Program Keluarga Sehat pada tanggal 22 Desember 1978 sampai dengan 21 April 1979, kemudian menjadi Program Terpadu P2WKSS pada tahun 1979. Untuk memantapkan kembali maka pada tahun 2007 Program Terpadu P2WKSS telah di revitalisasi sesuai dengan kebutuhan otonomi daerah.
P2WKSS merupakan salah satu program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan, yang berupaya untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam dan lingkungan untuk mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, sejahtera dan bahagia dalam rangka pembangunan masyarakat desa/kelurahan, dengan perempuan sebagai motivator penggerak.
Kegiatan penilaian ini merupakan hasil dari pembinaan Tim Daerah dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan perempuan di suatu Desa/Kelurahan untuk memudahkan Tim Penilai dalam memberikan penilaian Program Terpadu P2WKSS tersebut maka dipandang perlu mengeluarkan buku panduan penilaian program Terpadu P2WKSS.
Terdapat beberapa maksud dan guna pemberian penghargaan kepada para pelaksanaan progam terpadu P2WKSS yakni untuk mendorong dan meningkatkan gairah para pelaksana di daerah/wilayah agar menumbuhkembangkan prestasi dalam melaksanakan program .
Menetapkan desa pelaksana P2WKSS yang berhasil menyelenggarakan program terpadu P2WKSS yang sesuai kebijakan yang digariskan.
Sedangkan tujuan nya yakni untuk menilai hasil pelaksanaan Program Terpadu P2WKSS dan dampaknya, dengan fokus memperoleh gambaran efektifitas pelaksanaan, dampak program terhadap kesetaraan dan keadilan gender, serta peran, akses, kontrol dan manfaat yang dirasakan perempuan beserta keluarga di desa.
Kemudian untuk menetapkan kelompok pelaksana yang atas prestasi yang dicapai dalam melaksanakan Program Terpadu P2WKSS. Sedangkan Sasaran utama ialah penghargaan diberikan kepada kelompok pelaksana Program Terpadu P2WKSS di desa menurut penilaian Gubernur bahwa yang bersangkutan paling berhasil di propinsi.
Kriteria penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program terpadu peningkatan peranan Wanita disuatu desa didasarkan atas kriteria, sebagai berikut :
1.Hasil kualitatif dan kuantitatif yang dicapai dalam pelaksanaan Program Terpadu P2WKSS di berbagai bidang di desa yang bersangkutan;
2.Kesadaran, intensitas dan ketekunan PKK dalam membina pelaksanaan Program Terpadu P2WKSS
3.Kesadaran, intensitas peran, dan ketekunan kaum perempuan peserta gerakan PKK di desa proyek yang bersangkutan didalam melaksanakan Program Terpadu P2WKSS;
4.Kesadaran, intensitas dan ketekunan Tim Penggerak PKK Kecamatan dalam menggerakkan kaum perempuan dalam melaksanakan Program Terpadu P2WKSS;
5.Semangat gotong royong dan intensitas koordinasi diantara para penggerak, pembina dan peserta sehingga program tersebut dapat dilaksanakan secara terpadu.
Pelaksanaan disesuaikan dengan kerjasama antara Badan Pemberdayaan masyarakat dan Biro Pemberdayaan Perempuan atau Instansi yang menangani TP. PKK setempat dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tentang Revitalisasi P2WKSS.
Latar belakang pembentukan P2WKSS karena adanya krisis ekonomi, dan sasaran program tersebut adalah para perempuan yang tergolong jauh dari kesejahteraan dan para Ibu Rumah Tangga.
Sekarang ini kaum wanita tidak lagi dinggap sebagai kaum ‘wingking’ tetapi wanita semakin dituntut peranannya untuk ikut mengisi dan berpartisipasi dalam pembangunan, pemerintahan maupun kemasyarakatan. Termasuk upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan keluarga.
Program terpadu P2WKSS , merupakan salah satu program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan yang berupaya untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam dan lingkungan, untuk mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, sejahtera dan bahagia dalam rangka pembangunan masyarakat dengan wanita sebagai penggeraknya.
Disana para anggota akan di bimbingan dan di beri pelatihan agar mereka dapat menghasilkan suatu barang yang bisa bernilai ekonomis, sehingga dengan hasil tersebut dapat membantu meningkatan perekonomian para anggotanya.
pemberantasan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan perempuan di nilai akan lebih tepat, karena hal tersebut mampu mendorong upaya perempuan untuk lebih maju.“Harapan dengan kegiatan ini akan lebih mempunyai daya angkat yang besar dengan motor penggerak adalah kaum perempuan. Dengan demikian tujuan kemandirian keluarga di bidang ekonomi, kesehatan dan lainnya dapat terwujud.
Sementara itu Ketua Tim Penilai P2WKSS Tingkat Provinsi Babel, Leni Rustam Effendy mengatakan kriteria penilaian lomba P2WKSS meliputi kelengkapan administrasi, adanya peningkatan peranan wanita, pertumbuhan nilai ekonomi, adanya perubahan pola sikap dan pola tindak yang lebih baik setelah adanya program P2WKSS.
Diharapkan dengan kehadiran P2WKSS tersebut dapat mensejahterakan setiap keluarga di Babel dan mampu menjadi menunjang dan menaikkan penghasilan keluarga serta istri dapat menjadi tim dan partner bagi suami dalam menunjang kebijakan suami dalam bekerja untuk bangsa dan negara.(js)