Makna Hari Nusantara

Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau di dalamnya, dengan tidak memandang luas atau lebar merupakan wilayah NKRI. Meski pada mulanya mendapat penolakan dunia internasional, akan tetapi kemudian mendapat respons pada pengakuan internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut di Montego Bay Jamaica tahun 1982 atau UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang hukum laut). UNCLOS 1982 merupakan bentuk pengakuan formal dari dunia terhadap kedaulatan NKRI sebagai negara kepulauan dan mulai berlaku sebagai hukum positf sejak 16 November 1994. Artinya, butuh 37 tahun Deklarasi Djuanda diakui oleh dunia internasional.

Deklarasi Djuanda menjadikan luas perairan NKRI mencapai 3.257.483 km2 (belum termasuk perairan ZEE). Panjang garis pantainya mencapai 81.497 km2, merupakan garis pantai terpanjang di dunia. Jika ditambah dengan ZEE, maka luas perairan Indonesia sekitar 7,9 juta km2 atau 81% dari luas wilayah Indonesia keseluruhan.

Dengan Deklarasi Djuanda, laut kini menjadi penghubung antar-bangsa, antar-pulau yang menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia.
Wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan Batas Landas, Kontinen.

a.  Wilayah Laut Teritorial

Wilayah laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.

b.  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui perundingan dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalam.

c.  Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang diukur dari garis dasar laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut. Sumber daya alam yang terkandung di dalam Landas Kontinen Indonesia merupakan kekayaan Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut.

Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut:

a. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.

b. Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

c. Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.

d. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).

Isi Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957

1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiriyang beraneka ragam

2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan tak terpisahkan.

3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:

  a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh ;

  b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan;

  c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Deklarasi Djuanda telah mencatatkan sejarah kegemilangan bangsa dan memberikan kemerdekaan Indonesia seutuhnya secara kewilayahan dan menjadikannya sebuah kesatuan dalam bingkai wawasan Nusantara.

Namun demikian, kemerdekaan ini tidaklah mudah dalam  menjaga dan mengelolah, penambahan luas wilayah sedemikian besar ini tentu juga miliki tantangan dan ancaman, sehingga dibutuhkan sebuah strategi dan perencanaan yang tepat dan cerdas sehingga Indonesia bisa kembali menjadi bangsa maritime yang berdaulat.

Perkiraan ancaman dan gangguan lainnya yang mungkin dihadapi Indonesia ke depan, antara lain kejahatan lintas negara seperti, penyeludupan, pelanggaran ikan ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap, pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal dan dampak bencana alam.

Berdasarkan problematika tersebut, perlu dirumuskan kebijakan kebijakan strategi pengamanan wilayah nasional, bertujuan merumuskan kebijakan strategi pengamanan wilayah nasional, terutama laut, sebagai negara kepulauan maritim yang mempunyai posisi geostrategis sangat unggul.

Sasaran yang ingin dicapai dari perumusan kebijakan ini adalah tersusunnya kebijakan strategi pengamanan wilayah nasional, yang dapat dijadikan masukan dalam perumusan maritime policy secara keseluruhan.

Sebagai gambaran ada enam elemen penting dalam membangun kekuatan maritim, yaitu Geographical Position, Physical Confirmation, Extent of Territory, Number of Population, Character of the People, dan Character of Government. Elemen-elemen sebagai unsur budaya merupakan modal utama dalam membangun negara maritim.

Banyak bangsa besar berkat kekuatan maritimnya. Inggris , Jepang , China, Australia, Singapur, Belanda, New York dan India sebagai negara-negara besar dan maju dengan kekuatan maritim, laut diubah menjadi unggulan yang membanggakan.

Demikian dengan kota-kota besar di Indonesia, mulai dari laut Jakarta, Surabaya, Makassar dan lainnya memiliki potensi unggulan yang lebih dari negara lain telebih Indonesia sebagai paru-paru dunia, demikian mencerminkan laut sebagai  maritim yang besar dan kalamana di kelola dengan tepat, benar dan cerdas maka bangsa Indonesiadikenal sebagai negara kepulauan yang besar dan makmur untuk semua golongan masyarakat Indonesia.(js)

Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Sumber: 
Humas DKP (js)
Tags: 
KP3K