Pangkalpinang - Masyarakat resah akibat maraknya ikan yang berformalin yang beredar di pasaran, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil tindakan dalam pengecekan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa beredarnya ikan yang berformalin di pasar. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Laboratorium Pengujian, Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang didalam Surat Pengantar No. 045/006/LPPMHP/2016 dan Laporan Hasil Uji Monitoring No. 077/01/LHUM.LPPMHP/2016 bahwa sejumlah ikan dan rajungan terindikasi berformalin yang di temukan di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 2 (dua) perusahaan pengelola ikan. Diharapkan kepada masyarakat agar berhati –hati dan jeli dalam memilih ikan yang akan di beli di pasar.
Ciri-ciri ikan yang berformalin : • Insang tidak merah lagi • Daging ikan cenderung keras • Warna ikan terlihat lebih cerah, kenyal dan bersih • Tidak berbau layaknya ikan segar • Tidak cepat hancur • Baunya sedikit amis campur busuk • Tidak dikerumuni lalat.
Dan apabila termakan makanan yang dicampur dengan formalin akan menyebabkan beberapa gejalanya seperti, mual, muntah dan diare berkepanjangan. Dan dapat juga terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, ginjal, sistem susunan saraf pusat dan kanker.