Pangkalpinang, Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pelayanan kesyahbandaran, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Koordinasi Peningkatan Kinerja Kesyahbandaran Tingkat Provinsi Tahun 2015 (16/09). Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta yaitu dari PPN Sungailiat, PPN Tanjung Pandan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota dan Perwakilan Pangkalan Pendaratan Ikan yang ada di Kabupaten dan Kota. Adapun narasumber Pusat yang hadir yaitu, Kasubdit Kesyahbandaran Direktorat Pelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Izak Yehosua.
Ketua panitia pelaksana, Priyo Hardono S.Pi dalam laporannya menyatakan tujuan kegiatan Koordinasi ini diantaranya adalah untuk menginventarisir permasalahan seputar pelaksanaan pelayanan kesyahbandaran. "Selain itu dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koodinasi sekaligus mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan kesyahbandaran" Jelas Priyo lebih lanjut.
Kadis Kelautan dan Perikanan, Sarjulianto saat membuka acara mengingatkan kepada petugas kesyahbandaran untuk lebih meningkatkan kerapian pencatatan log book, "kepada perwakilan PPI dan PPN yang hadir saya minta agar dapat meningkatkan kualitas pelaporan khususnya dalam pencatatan Log Book". Lebih lanjut Sarjulianto juga mengingatkan untuk memanfaatkan kesempatan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya, "Apabila ada hal-hal yang perlu diluruskan, dapat ditanyakan kepada narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sudah hadir, masalah yang ada dikupas tuntas sehingga ada solusi dari kendala yang dihadapi sehari-hari" ungkap Sarjulianto.
Tak lupa Sarjulianto mengingatkan kepada stakeholder yang hadir untuk mengutamakan aspek perlindungan terhadap nelayan "Pembangunan Kelautan dan Perikanan bermuara untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat, dalam hal ini nelayan dan masyarakat pesisir, oleh karena itu pelayanan kesyahbandaran harus terus menerus ditingkatkan sehingga nelayan akan merasa terlindungi dan merasa nyaman dalam bekerja". Tutupnya
Sesuai dengan UU No.31 Tahun 2014 terdapat 16 tugas kewenangan syahbandar diantaranya:
- Menerbitkan surat persetujuan berlayar;
- Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
- Memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
- Memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan serta memeriksa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
- Memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
- Memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
- Mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
- Mengawasi pemanduan;
- Mengawasi pengisian bahan bakar;
- Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitasi pelabuhan perikanan
- Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
- Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
- Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
- Memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
- Menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; dan
- Memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.