Masyarakat Diminta Stop Menyetrum Ikan

Rias, Bangka Selatan- Beberapa waktu lalu Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan, DKP Babel mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyetruman ikan di daerah Desa Tran Rias, Kabupaten Bangka Selatan oleh oknum tak bertanggungjawab,  sehingga mengakibatkan banyak anak ikan (ikan kecil) yang mati. Menindaklanjuti laporan tersebut,   Rabu (15/09/2021) Tim pengawas perikanan dari DKP Babel  bersinergi dengan Polres Bangka Selatan (sat krimsus dan Polairud), Dinas Pangan, Pertanian, Perikanan Kab Basel dan Kades Rias memberikan pembinaan dan himbauan atas larangan terkait tindakan tersebut kepada masyarakat sekitar.

"Ada laporan melalui Media Sosial dan group whatsap dari masyarakat, bahwa di Desa Rias ada oknum yang melakukan penyetruman ikan yang mengakibatkan banyak anak ikan mati, makanya hari ini kami tindaklanjuti dengan melakukan pembinaan," Kata Kasi Tindak Pidana Perikanan DKP Babel, Akhmad Jaya Firdaus.

Akhmad menambahkan tindakan penyetruman ikan masuk dalam kategori  tindak pidana perikanan. "Termasuk dalam pidana perikanan karena penyetruman ikan merupakan tindak pidana perikanan dengan modus operandi melakukan penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara, dan/ atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya," ungkap dia.

Adapun hukumannya sesuai dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, khususnya dalam  sangkaan pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dimana sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (Satu miliar dua ratus juta rupiah). "Karena hukumannya cukup berat, kami harap masyarakat tidak  menganggap sepele tindakan ini, dan tidak mengulangi lagi perbuatan menyetrum ikan," imbuh dia.

Pihaknya juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melapor apabila ada oknum tak bertanggungjawab lainnya yang melakukan hal serupa. "Di tiap-tiap kabupaten ada  kelompok masyarakat pengawas laporkan melalui mereka atau ke masing-masing Dinas Perikanan setempat, kami siap menindaklanjuti atau bila dirasa perlu dapat memanfaatkan video dan kamera sebagai barang bukti," tutup Akhmad.

Sumber: 
DKP, Humas
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Kemal Taj
Editor: 
Wisiko Aprizaldi
Tags: 
dkpbabel