Pangkalpinang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel melakukan Validasi Indeks teknis untuk dana alokasi khusus, kamis, 6 Agustus 2015 berlokasi di Hotel Bumi Asih, Pangkalpinang.Acara di hadiri oleh Kadis DKP se Babel, Kabupaten/kota dan dibuka oleh Kadis DKP Babel, Sarjulianto.
Menurut Kadis DKP Babel, sarana dan prasarana penyuluhan perikanan memegang peranan penting dalam meningkatkan kinerja penyuluhan kelautan dan perikanan. Menurut Undang Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pemerintah berkewajiban mengadakan sarana dan prasarana penyuluhan. Pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan KP tahun 2014 seluruhnya dialokasikan dari DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lanjut nya,kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36/PERMEN-KP/2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014.
Legislasi ini ditetapkan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan diperlukan dana alokasi khusus guna membantu membiayai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kemudian ,dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik dibidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
Salah satu kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan dalam Juknis tersebut adalah jumlah penyuluh dalam satuan orang.
Menu pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan merupakan satu menu dalam Juknis tersebut. Secara umum, menu pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan KP dalam DAK Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2014 terdiri atas 1) Penyediaan Prasarana Penyuluhan berupa bangunan Pos Pelayanan Penyuluhan) dan 2) Penyediaan Sarana Penyuluhan (Kendaraan roda 2 fungsional penyuluh, Kendaraan roda 4 fungsional untuk pelayanan penyuluhan, Speedboat penyuluhan, Perahu motor penyuluhan dan alat bantu penyuluhan).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36/PERMEN-KP/2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 selengkapnya dapat diunduh, papar Sarjulianto menutup pertemuan.(js)