Pangkalpinang – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka acara sosialisasi perda kawasan tanpa rokok yang di hadiri dari pegawai perwakilan Lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, unsur unsur pers, media massa (koran, radio, tv, online) yang diseleggarakan di Ruang Pertemuan Queen Crown Hotel Golden Vella Kecamatan Taman Sari, Kamis (10/12/2015).
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan program Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan pembelajaran terhadap pemberlakuan kawasan bebas asap rokok karena menurut statistik masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan penghisap rokok terbanyak yaitu 18 batang sehari (rata-rata angka nasional 12 batang).
Merujuk kepada Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 2 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Data Epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari 5 (lima) juta orang setiap tahunnya, jika hal ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi 10 (sepuluh) juta kematian pada tahun 2020 dengan 70% kematian terjadi di negara sedang berkembang. Indonesia merupakan negara terbesar ke-7 di dunia yang memproduksi tembakau menjadi rokok. Dari segi jumlah perokok, Indonesia merupakan negara terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Prevalensi merokok dikalangan orang dewasa (15 tahun keatas) pada tahun 2007 sebesar 33,08%. Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 melaporkan lebih dari 37,3% pelajar 13-15 tahun mempunyai kebiasaan merokok.
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat memfasilitasi masyarakat anti asap rokok dapat bernafas lega tanpa asap rokok, karena rokok dapat merusak kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif (orang yang terpapar asap rokok).