Pangkalpinang – Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta untuk segera memenuhi dan memperbaharui Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP). Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Provinsi, Harun saat ditemui di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Selasa (06/02/2018).
Harun mengungkapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan merupakan sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan (UPI) atau pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good Manufacturing Practices).
Harun megungkapkan penting dan wajib bagi UPI untuk memiliki SKP. “SKP ini merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat HACCP bagi perusahaan yang akan mengekspor produknya .” Ungkap Harun.
“Bagi UPI yang belum memiliki SKP kami sampaikan untuk segera mengajukan SKP, demikian juga untuk UPI yang sudah memiliki SKP mohon dilihat masa berlakunya kalau sudah hampir habis bisa memperpanjang tiga bulan sebelum berakhir.” Jelas Harun.
Saat ini di Provinsi Bangka Belitung untuk UPI Skala menengah dan besar sudah memiliki SKP. “Untuk UPI skala menengah dan besar rata-rata sudah punya SKP, tahun ini sudah selesai namun yang perlu dicek lagi masa berlakunya apakah ada UPI yang masa berlaku SKP nya sudah hampir habis itu yang perlu kita dorong supaya cepat untuk diperpanjang.” Kata Harun.
Dalam rangka mendukung bisnis perikanan dan memperlancar kegiatan ekspor hasil perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah mengirimkan surat edaran pemenuhan persyaratan sertifikat kelayakan pengolahan oleh pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.
“Surat edaran sudah kami sampaikan ke beberapa UPI yang ada di Babel, juga sudah diteruskan ke Kabupaten-Kota, tahun ini juga ada anggaran di bidang kami untuk melakukan pembinaan Pra – Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.” Tutur Harun
“Harapannya semakin banyak UPI kita yang punya SKP termasuk UPI skala mikro kecil, senang kan kalau melihat kerupuk atau getas Bangka Belitung bisa menembus pasar luar negeri,” tutup Harun.
Adapun dasar hukum penerbitan SKP adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 31 Tahun 2009, Pasal 20 ayat (3) bahwa setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Berikut ini syarat penerbitan SKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan tata Cara Penerbitan SKP :
- Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Fotocopy izin usaha di bidang pengolahan perikanan dan/atau surat izin usaha perdaganan (SIUP) khusus untuk UPI skala mikro kecil, IUP atau SIUP dapat diganti dengan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa;
- Fotocopi identitas pemohon;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2 tahun terakhir
- Fotokopi akte pendirian industri pengolahan ikan bagi perusahaan;
- Fotokopi perjanjian sewa menyewa untuk UPI yang melakukan penyewaan minimal dengan jangka waktu 2 tahun;
- Surat pernyataan melakukan proses produksi secara aktif;
- Bukti kepemilikan atau menguasai tempat dan fasilitas untuk penanganan, pengolahan, pengemasaan,dan atau penyimpanan;
- Dokumen panduan mutu cara pengolahan ikan yang baik dan prosedur operasi sanitasi standar;
- Fotokopi sertfikat pengolah ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara yang dimiliki oleh penanggung jawab mutu.