Penyusunan Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil

Pangkalpinang, Bidang Pengwasan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyusunan rencana zonsi rincian WP3K berlokasi di Aula DKP Lantai 2, Senin, 25 Januari 2016.

Menurut Kabid Pengawasan dan Pesisir DKP Babel, Kristialitzar,A.Pi, latar belakang tujuan dan sasaran dari pelaksanaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor.27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (5) mengamanatkan Pemerintah Daerah Kab/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya diperlukan suatu pedoman sebagai acuan penyusunan Rencana Zonasi RinciWP3K dan  memberikan acuan dalam penyusunan Rencana Zonasi Rinci WP3K bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Kristialitzar menjelaskan untuk penyusunan rencana zonasi WP3K Rencana Zonasi Rinci adalah recana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat ijin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kabid Pengawasan dan Pesisir DKP Babel menjelaskan bahwa, pedoman penyusunan rencana zonasi rincian WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K, secara hierarki merupakan penjabaran dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil Prov/Kota/Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan sub zona secara terperinci pada WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K secara teknis merupakan rencana yang menetapkan peruntukan kegiatan pada sub zona WP3K dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam sub zona, agar tercipta keserasian diantara kegiatan-kegiatan di dalam sub zona. Rencana Zonasi Rinci WP3K disusun untuk penyiapan pemanfaatan sub zona dalam rangka pelaksanaan program- program pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan luas wilayah perencanaan 0-12 mil. Rencana Zonasi Rinci WP3K memiliki jangka waktu rencana 5 tahun dan lokasi prioritas dituangkan ke dalam peta rencana dengan skala 1 : 10.000 atau lebih besar. Untuk analisa regional menggunakan peta 1 : 25.000.

Kemudian penjelasan Kristialitzar, rencana Zonasi Rinci WP3K berfungsi untuk: 1. menyiapkan perwujudan sub zona dan satu unit perencanaan; 2. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan pemanfaatan umum dengan Rencana Zonasi WP3K Kota/Kab; 3. menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien; 4. menjaga konsistensi perwujudan kawasan pemanfaatan umum melalui pengendalian program-program pembangunan WP3K; dan 5. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang/zona; 6. Arahan penyusunan Indikasi Program; dan 7. Arahan perizinan.

Sebagai Imbuh Kabid Pengawasan dan Pesisir DKP Babel, Kasi Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Laut, Bima Wahyudi S.Pi, Mec, Dev, menambahkan bahwa :, Rencana Zonasi Rinci WP3K bermanfaat bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai dasar untuk : 1. Mengetahui zonasi pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rinci di daerah; 2. Mengetahui program kegiatan pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rinci di daerah; 3. Mewujudkan keharmonisan dan sinergi pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar pemerintah daerah; 4. Meningkatkan investasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 5. Meningkatkan peran masyarakat yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil baik masyarakat adat, masyarakat lokal, maupun masyarakat tradisional.

Menurut Bima Wahyudi, Rencana zonasi pegembangan di wilayah Babel tahun tahun  2016 – 2021. Zonasi Pengembangan Fungsi Kegiatan Eksisting Fungsi Kegiatan Arahan 1 Zonasi I (Wori) - Pemukiman Nelayan - Pemukiman - Pelabuhan Lokal/Tradisional - TPI - Daerah Konservasi - Pelabuhan Lokal - Semak Belukar - Kawasan Wisata/Resort - Daerah Konservasi 2 Zonasi II  - Pemukiman - Kawasan Industri PerikananTerpadu - Daerah Konservasi - Pelabuhan Umum - Semak Belukar - Pelabuhan Perikanan - Perkebunan - Pemukiman - Daerah Konservasi 3 Zonasi III  - Pemukiman - TPI - Daerah Konservasi - Pelabuhan Lokal dan Perikanan - Pelabuhan Lokal/Tradisional - Daerah Konservasi - Perkebunan - Pemukiman - Daerah Terbuka - Kawasan Wisata, Hotel, Resort. - TPI - Prasarana dasar dan Fasilitas Umum 4 Zonasi IV (Kema) - Pemukiman - Pemukiman - Pelabuhan Lokal - TPI - TPI - Pelabuhan Lokal - Perkebunan - Perkebunan - Daerah Terbuka, di akhir pembicaraan. (js)

Sumber: 
Humas DKP (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Sentosa Lumban Toruan
Editor: 
Mudtia Sahiddin
Tags: 
KP3K