Mitigasi Bencana di Babel

Pangkalpinang, Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir mengenai bencana laut, pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel melakukan sosialisasi berkenaan dengan mitigasi bencana di sekitar pesisir dan laut, berlokasi di Aula DKP , Jumat, 11 Desember 2015, di hadiri oleh para masyarakat pesisir dan kabupaten/kota se Babel dan acara di buka oleh Kabid KP3K, Kristialitzar, A.Pi

Menurut Kabid KP3K, Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).  Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami, gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya. 

Kemudian menurut Kristialitzar, Kegiatan mitigasi bencana di antaranya:

a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;

b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;

c. pengembangan budaya sadar bencana;

d. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;

e. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;

f. pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;

g. pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;

h. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup

i. kegiatan mitigasi bencana lainnya.  Robot sebagai perangkat bantu manusia, dapat dikembangkan untuk turut melakukan mitigasi bencana. Robot mitigasi bencana bekerja untuk mengurangi resiko terjadinya bencana. 

Papar Kabid KP3K DKP Babel, Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori:

1. kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi)

2. kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi)

3. kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan)

4. kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi)  Bila dilihat dari defisini, mitigasi berarti kegiatan yang dilakukan sebelum bencana terjadi, untuk mencegah atau mengurangi dampak resiko bencana.   Kegiatan yang bersifat preventif masuk kategori pertama (mitigasi). Sementara kuratif (penyembuhan) masuk dalam kategori 4, kegiatan pasca bencana.(js).

Sumber: 
Humas DKP (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Sentosa Lumbantoruan
Editor: 
Mutiah Sahiddin
Tags: 
KP3K