Disiplin Pegawai

Pangkalpinang, Disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur Negara disebutkan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah : “Sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”.

Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian DKP Babel, Benrony Amin, SH bahwa :
“Disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.
, disiplin merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang di tubuh para pekerja yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
ketaatan yang sikapnya impersonal, tidak memakai perasan dan tidak memakai perhitungan pamrih atau kepentingan pribadi.

 
Kaitannya dengan kedisiplinan, Benrony amin, SH,  mengemukakan sesuai dengan keadaan di dalam setiap organisasi, maka disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.    Disiplin yang bersifat positif.
b.    Disiplin yang bersifat negatif.
dan merupakan tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan terwujudnya suatu disiplin yang mempunyai sifat positif, dengan demikian dapat menghindarkan adanya disiplin yang bersifat negatif.
Disiplin positif merupakan suatu hasil pendidikan, kebiasaan atau tradisi dimana seseorang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan, adapun disiplin negatif sebagai unsur di dalam sikap patuh yang disebabkan oleh adanya perasaan takut akan hukuman.

Kemudian uraian penjelasan Benrony Amin,  adapun ukuran tingkat disiplin pegawai menurut Kasubbag Umum dan Kepegawaian  DKP Babel , adalah sebagai berikut :“Apabila pegawai datang dengan teratur dan tepat waktu, apabila mereka berpakaian serba baik dan tepat pada pekerjaannya, apabila mereka mempergunakan bahan-bahan dan perlengkapan dengan hati-hati, apabila menghasilkan jumlah dan cara kerja yang ditentukan oleh kantor atau perusahaan, dan selesai pada waktunya.”
Berdasarkan pada pengertian tersebut di atas, maka tolak ukur pengertian kedisiplinan kerja pegawai adalah sebagai berikut :
1.    Kepatuhan terhadap jam-jam kerja.
2.    Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
3.    Berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
4.    Menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati.
5.    Bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.

    
    Selanjutnya , penjelasan Kasubag Umum dan Kepegawaian tersebut, adapun menurut peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah dimuat di dalam Bab II Pasal (2) UU No.43 Tahun 1999, ada beberapa keharusan yang harus dilaksanakan yaitu :
1.    Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
2.    Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memebrikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
3.    Menggunakan dan memelihara barang-barnag dinas dengan sebaik-baiknya.
4.    Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan atasannya.
    Dengan demikian, maka disiplin kerja merupakan praktek secara nyata dari para pegawai terhadap perangkat peraturan yang teradapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini disiplin tidak hanya dalam bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi, berdasarkan pada hal tersebut diharapkan efektifitas pegawai akan meningkat dan bersikap serta bertingkah laku disiplin.
    Kedisiplinan pegawai dapat ditegakkan apabila peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu dapat diatasi oleh sebagian besar pegawainya dalam kenyataan, bahwa dalam suatu instansi apabila sebagian besar pegawainya mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan, maka disiplin pegawai sudah dapat ditegakkaan.

Imbuh nya, terlebih untuk pegawai pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ketatnya peraturan disiplin tersebut untuk kemudian sebagai reward maka Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan pergub mengenai pemberian uang makan berdasar pergub nomor 39 tahun 2015, selanjutnya pergub nomor 38 tahun 2015 berkenaan dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil khusus pegawai pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan dinaikkan uang makan dan tunjangan bagi aparatur PNS provinsi , Kasubag Umum dan  Kepegawaian DKP Babel berharap kiranya seluruh pegawai DKP Babel lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan amanah sebagai aparatur negara, ucap Benrony Amin, SH, menutup pembicaraan. (js)

Sumber: 
Humas DKP (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Sentosa Lumban Toruan
Editor: 
Mudtia Sahiddin
Tags: 
Kepegawaian