Deklarasi Djuanda

Pangkalpinang, Dalam memperingati hari Nusantara 13 Desember, Dinas Kelautan dan Prikanan (DKP) Babel melakukan upacara berlokasi di Lapangan Gubernur Babel, Kamis 17 Desember 2015.

Sebagai inspektur upacara, Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendy menyampaikan pembacaan amanat dari KKPRI bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan atau Archipelago  yang memiliki wilayah darata dan perairan. Untuk itulah pada masa Kabinet Djuanda berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia, yang menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan serius.

Melalui perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataa tentang wilayah perairan negara RI. Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan dengan Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak negara Republik Indonesia.

Kemudian lanjut Gubernur, pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai berikut:

  • Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.
  • Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.
  • Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
  • Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negara.

Sebagai pembacaan terakhir dari Rustam Effendy, prinsip dalam deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara sebagai berikut :

  • Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungkan, titik terluar dari pulau luar.
  • Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  • Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal.
Sumber: 
Humas DKP (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Sentosa Lumbantoruan
Editor: 
Mutiah Sahiddin
Tags: 
DKP