Pangkalpinang – Pangkalpinang- Kepala Bappeda Provinsi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Fery Insani mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan lebih banyak ASN Pengawas Perikanan. Hal tersebut diungkapkan Fery saat memberikan arahan dalam kegiatan Temu Teknis JFT Pengawas Perikanan, Rabu (21/02/2018) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.
Fery mengungkapkan dengan luasan wilayah laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencapai 79 persen tentunya Provinsi membutuhkan jumlah pengawas perikanan yang tidak sedikit. "Luas wilayah kita 79 persennya adalah laut, sektor kelautan dan perikanan juga merupakan sektor ungulan Provinsi dengan demikian semestinya membutuhkan lebih banyak SDM pengawas perikanan untuk mengcover potensi dan wilayah yang luas ini, " ungkap Fery.
Selain itu dalam arahannya Fery juga mengingatkan pejabat fungsional pengawas perikanan agar senantiasa bersyukur. "Dalam pekerjaan apapun harus selalu bersyukur dan menghargai pekerjaan terlebih JFT Pengawas perikanan ini merupakan pekerjaan yang strategis," kata Fery dihadapan pejabat fungsional pengawas perikanan, Rabu (21/02).
Fery juga meminta untuk segera menginventaris semua asn fungsional pengawas perikanan yang ada di Kabupaten/Kota. "Pengawas perikanan yang ada di kabupaten kota saat ini tidak ada lagi kewenangan untuk melakukan tupoksinya karena berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 kewenangan pengawasan beralih ke Provinsi," ungkap Fery.
"Untuk itu segera buat surat ke Gubernur tembuskan ke BKPSDM untuk menarik Pengawas Perikanan yang ada di Kabupaten Kota ke Provinsi agar kegiatan dan fungsi pengawasan ini semakin optimal," tutup Fery.
Jumlah total pengawas perikanan yang ada di Provinsi Bangka Belitung adalah sebanyak 27 orang, dan 11 orang diantaranya bertugas di Kabupaten dan Kota. Adapun kewenangan pengawas perikanan sesuai dengan undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 66 c diantaranya adalah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan; memeriksa sarpras yang digunakan untuk kegiatan perikanan; memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI; mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium; menghentikan, memeriksa, membawa, menahan dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPP NKRI sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.