Pangkalpinang – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhie Probowo resmi menetapkan Perairan Kabupaten Belitung sebagai kawasan konservasi.
Kawasan Konservasi dengan jenis taman wisata perairan ini merupakan kawasan konservasi terbesar di Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Kepala DKP Dasminto, SK Penetapan Perairan Pulau Belitung sebagai kawasan konservasi tertanggal 22 September 2020, dan alokasi kawasan konservasi sesuai RZWP3K jumlah kawasan konservasi perairan daerah di Kepulauan Bangka Belitung adalah sebanyak lima lokasi dengan total luasan 627.612 hektar.
“Dua dari lima lokasi sudah keluar SK penetapannya oleh KKP yaitu kawasan konservasi gugusan Pulau Momparang dan sekitarnya di Belitung Timur dan kawasan konservasi taman wisata perairan di Pulau Belitung, ini yang di Pulau Belitung merupakan yan terluas,” terang Kadis DKP, Kamis, (22/10/2020) di Kantor DKP.
Dasminto menambahkan tiga lokasi lainnya akan dicadangkan secara bertahap. Perairan Tuing Kabupaten Bangka, Perairan Pulau Lepar dan Pulau Pongok ditargetkan oleh KKP dicadangkan kawasan konservasi untuk tahun 2021. “Bertahap kemudian selanjutnya di tahun 2022 akan dicadangkan lagi untuk kawasan Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Gusung Asam dan Pulau Semujur Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Dia.
Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan nomor SK: 94/KEPMEN-KP/2020, tentang Kawasan Konservasi Perairan Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada poin 5, KKP menunjuk Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Bangka Belitung untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Belitung.
“Jadi PR kita ada dua terkait kawasan konservasi ini yang pertama KKP minta untuk segera dibentuk kelembagaan pengelolaannya dalam hal ini membentuk UPTD Konservasi dan juga melakukan sosialisasi, untuk yang pertama sudah kita tindak lanjuti dengan mengajukan nota dinas pembentukan UPTD ke Biro Organisasi, sosialisasi kawasan juga sudah dilakukan oleh DKP, harapannya pembentukan UPTD ini bisa segera sehingga nantinya kawasan konservasi ini dapat dikelola dengan baik,” tutup Dasminto.
Adapun rincian kawasan konservasi di Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:
1. Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung seluas 124.320,7 hektar;
2. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan Perairan sekitarnya Kabupaten Belitung Timur seluas 391.820,23 hektar;
3. Kawasan Konservasi Perairan Tuing Kabupaten Bangka seluas 7.372,5 hektar;
4. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Pulau Gusung Asam dan Pulau Semujur Kabupaten Bangka Tengah seluas 11.357,7 hektar;
5. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Lepar, Pulau Pongok dan perairan sekitarnya di Kabupaten Bangka Selatan seluas 92.511,9 hektar.