Pangkalpinang- Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan memberikan kata sambutan pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan ruang laut yang dihadiri peserta dari UBB, PT. Timah, Bappeda, Dinas Pariwisata , BLHD, Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Bangka City, Air itam (Kamis 14/04/2016).
Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan Kabid Kelautan dan Pengawasan bahwa saat ini zonasi laut masih belum selesai dilaksanakan sehingga dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dapat dilaksanakan.
Kehadiran UU nomor 27 tahun 2007 dan UU no.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan kita secara terintegrasi dan konprehensif memadupadankan pengelolaan ruang darat dan laut (pesisir), atau yang sering disebut pengelolaan pesisir terpadu atau intgreted coastal zona management. Yang mengarahkan kita untuk seoptimal mungkin memanfaatkan potensi sumber daya alam kelautan, dengan resiko kerusakan yang minim.
Begitu juga dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) adalah kegiatan yang dilaksanakan sebagai kebutuhan untuk memberikan segala bentuk informasi peraturan perundang-undangan di bidang PRL dan pengenalan berupa norma, standar, prosedur dan criteria sebagai pedoman dalam WP3K yang selama ini telah ada yang belum tersosialisasi dengan baik