Provinsi Kep. Babel merupakan salah satu provinsi dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanannya yang melimpah. Ini merupakan berkah dan amanah yang besar agar dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP memegang peranan sangat strategis untuk mengawal pelaksanaan program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam implementasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), tidak bisa berdiri sendiri sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain menjadi kunci bagi keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut. "Oleh karenanya kami mengadakan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama stakeholder terkait," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel Agus Suryadi saat membuka Forum Koordinasi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di ruang pertemuan Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Kamis (07/12/2023).
Menurut Agus, dinamika hukum terus berkembang, diantaranya tantangan-tantangan para Penyidik di lapangan yang sangat beragam untuk mencari dan mengumpulkan bukti di lapangan. Ditambah dengan paradigma Undang-Undang Cipta Kerja saat ini sangat powerfull, karena peran pengawas perikanan/ kelautan saat ini sebagai pengawas, penyidik, merangkap jaksa dan juga hakim.
Kegiatan yang mengambil tema "Penguatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Pasca UU Cipta Kerja” dimaksud untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membutuhkan kesepahaman persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan.
"Kehadiran UU Cipta Kerja tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan," ujar Agus.
Melalui UU Cipta Kerja diharapkan terjadi peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan. Disisi lain, UU Cipta Kerja memiliki beberapa perubahan baru, terkait dengan penegakan hukum, di mana mereduksi beberapa pasal pengenaan pidana dan menambahkan beberapa pasal terkait dengan pengenaan sanksi administratif.
Berkenaan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk di sektor kelautan dan perikanan.
"Karena itu diharapkan pada hari ini kita semua dapat memiliki presepsi yang sama dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja tersebut dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," ungkapnya. Kepala DKP babel juga mengapresiasi koordinasi dan sinergitas seluruh aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan. “Bersyukur alhamdulillah selama ini koordinasi cukup baik, kedepan harapannya bisa lebih solid dan kuat lagi koordinasi kita sehingga tujuan-tujuan dalam pembentukan forum ini bisa tercapai dan memberi manfaat luas,”tutup Agus.
Sementara itu Kasubdit Gakkum DitPolairud Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Indra Feri Dalimunthe menyebutkan data penanganan perkara tindak pidana perikanan tahun 2022 sebanyak 43 perkara dan turun menjadi 22 perkara di tahun 2023. Adapun jenis pidana yang terdata diantaranya penyalahgunaan alat tangkap ikan sebanyak 7 perkara, berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (administrasi) sebanyak 5 perkara dan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan area tangkap sebanyak 31 perkara. Sedankan di tahun 2023 perkara terbanyak pada kasus berlayar tanpa surat persetujuan berlayar sebanyak 10 perkara dan 1 perkara yaitu penangkapan ikan dengan alat yang dilarang. Soal masih banyaknya nelayan yang didapat berlayar tanpa surat persetujuan berlaya, AKBP Indra Feri mengingatkan agar nelayan harus mengantongi izin berlayar mengingat kendala di laut yang susah sinyal telekomunikasi. Dengan izin berlayar keberadaan nelayan ketika di laut mudah dipantau sehingga mitigasi bencana dan kecelakaan di laut lebih mudah diatasi. Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diikuti oleh tiga puluh peserta diantaranya anggota forum koordinasi tindak pidana perikanan, opd terkait di lingkungan Pemprov Babel serta perwakilan Dinas Perikanan kabupaten/Kota.
Adapun narasumber dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Koordinator Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Erni Yusnita, S.H., M.H.; Palaksa LANAL Bangka Belitung Mayor Laut (P) Haryanto Wibowo, S.T., M.T., M.Tr.Opsla ; Kasubdit Gakkum DitPolairud Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H, Kasubsie Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Ardiansyah, S.H dan Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam, Waputra Prasetyo. (Mty)