Serius Tangani Trawl, Pemprov Babel Gelar Sosialisasi Kenelayanan

Toboali, Bangka Selatan- Pemprov Babel memandang maraknya penggunaan alat tangkap trawl di Perairan Bangka selatan sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani.
Untuk itu DKP Babel bersama Polres Basel, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Basel serta Pos TNI Al Basel menggelar sosialisasi kenelayanan dalam rangka dengar pendapat dengan nelayan pengguna trawl, Sabtu (29/12/2018).
Kepala DKP Babel, Dasminto menyebutkan larangan penggunaan alat tangkap trawl sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu pada Permen KP No.2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
"Aturan larangan sudah lama dan saya yakin Dinas Perikanan Bangka Selatan juga sudah ikut mensosialisasikan peraturan ini, yang diperlukan adalah komitmen bersama untuk meninggalkan alat tangkap yang dilarang dan mulai beralih kepada alat tangkap yang ramah lingkungan," terang Dasminto.
Ia menambahkan untuk nelayan dengan alat tangkap yg dilarang tidak akan dapat mendapat fasilitas kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dikeluarkan KKP. "Kalau masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, nelayan tidak akan dapat memperoleh kartu kusuka yang menjadi identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan, akan sulit mendapat akses bantuan pemerintah dan bbm nelayan," imbuh Dasminto.
Kepala DKP Babel menegaskan pihaknya siap untuk memfasilitasi nelayan trawl yang beralih pada alat tangkap yang ramah lingkungan untuk segera didata pada kartu KUSUKA.
"Harapannya kedepan perairan di Bangka Selatan dan Babel akan bebas dari trawl, tutup Dasminto.
Tim terpadu penanganan trawl yang dibentuk Gubernur sejak 18 Desember lalu sudah bekerja maksimal, 3 unit kapal penangkap cumi (Compreng) yang tidak sesuai peraturan undang-undang serta 2 unit kapal traws berhasil diamankan.
Sementara itu Kapolres Bangka Selatan, Aris mengatakan Polres Bangka Selatan bersedia menerima titipan alat tangkap trawl yang masih ada pada nelayan.
Dalam dengar pendapat yang dilaksanakan di Kantor Camat Toboali, dilakukan pernyataan kesediaan nelayan trawl Suka Damai bersama untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap trawl karena bertentangan dengan aturan.

Sumber: 
Humas/MS
Penulis: 
MS
Fotografer: 
Istimewa
Tags: 
DKP Babel | trawl Babel