Penyusunan Rumpun Jabatan Fungsional Umum

Pangkalpinang - Kegiatan Penyusunan Rumpun Jabatan Fungsional Umum yang dilaksanakan diruang Pertemuan Tanjung Pesona Lantai 2 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh masing masing perwakilan dari SKPD  yang ada di lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (07/09/2015).  

Dengan perubahan kebijakan yang selama ini berlaku dari kebijakan lama ke kebijakan yang baru sehingga perlunya perubahan dalam penyusunan rumpun jabatan yang semakin berkembang. Sehingga di era saat ini hal ini memiliki pengaruh perubahan yang sangat signifikan. Termasuk didalamnya perubahan nomenklatur  jabatan yang selama ini kita kenal dengan penyebutan sebuah jabatab dengan kalimat staf . Dengan perubahan yang ada dan kebijakan yang telah dilaksanakan seluruh pegawai akan mengalami perubahan nomenklatur jabatan.

"Dalam penyusunan rumpun jabatan yang dilaksanakan dapat disusun ke dalam pedoman umum dalam penyusunan rumpun jabatan" jelas plh asisten III Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hartono .

"Nama Jabatan adalah sebutan untuk memberi ciri dan gambaran atas sisi jabatan, yang berupa sekelompok tugas yang melembaga atau menyatu dalam satu wadah jabatan. Secara Mapan Diduduki Oleh Seseorang Atau Sekelompok Orang Dalam Organisasi. Sehingga nama jabatan dapat membedakan antara jabatan yang satu dengan yang lain, memberikan gambaran pengertian pada pembaca atau jabatan tersebut, sedapat mungkin diusahakan dalam bahasa Indonesia,enak didengar, sedapat mungkin diusahakan namanya pendek" jelas Samsul (Nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokarasi).

Penyusunan dan penetapan kebutuhan SDM Aparatur negara berdasarkan  pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil bergantung kepada formasi perpindahan antara instansi, formasi umum dan formasi khusus. Kebijakan ASN pada UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (PNS) sedangkan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS  dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan khusus untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Terkait dengan perubahan nomenklatur jabatan yang selama ini di dengungkan terkait dengan jabatan sesuai dengan Kebijakan UU ASN maka nama jabatan yang ada di SKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus di SK-kan. Dan Kewenangan pemberi SK adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai PPK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Biro Orgnisasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga selama ini telah mensosialisasikan penentuan nama jabatan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dalam prosesnya nanti dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan nomenklatur yang dipangku oleh pegawai yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Banyaknya perubahan nomenklatur atas kebijakan ASN tersebut membuat SKPD termasuk didalamnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan proses koordinasi dan sinkronisasi atas nama nama jabatan yang ada sesuai dengan Perka BKN No. 3 Tahun 2013.

 

Sumber: 
Humas DKP (slt)
Penulis: 
Sentosa Lumban Toruan
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Mutiah Sahiddin
Tags: 
Fungsional Umum