DKP Provinsi Usulkan 456 Sertipikasi Hak Atas Tanah Nelayan

Pangkalpinang – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengusulkan 456 Sertifikasi Hak atas Tanah Nelayan  (SEHAT) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2018. “Surat usulan sudah dikirimkan kepada Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP  tanggal 12 Januari lalu dan kita sudah usulkan sebanyak 456 sertipikat yang sudah diidentifikasi sejak tahun 2017.” Ungkap Muhammad Zuheri, Kasi Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap, saat dimintai keterangan terkait realisasi SEHAT nelayan di ruang kerjanya, Kamis (18/01).

Fasilitasi Sertipikasi Hak Atas Tanah Nelayan merupakan Program kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2009. Program ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertipikasi hak atas tanah.

“Intinya sertipikasi hak atas tanah nelayan ini merupakan upaya agar asset yang dimiliki nelayan dalam hal ini berbentuk tanah memiliki kepastian hukum dan berdaya guna untuk pengembangan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan kehidupan nelayan” Jelas Zuheri.

KKP mengalokasikan 20.000 sertipikat di tahun 2018, alokasi dari KKP untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah 500 sertipikat. “Setelah diidentifikasi tercapai 456 bidang tanah yang layak untuk diusulkan sertipikatnya.”Ungkap Zuheri.

Adapun usulan sertipikasi tanah nelayan di Provinsi Bangka Belitung terbanyak adalah dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu sebanyak 103 sertipikat, Kabupaten Belitung sebanyak 100 sertipikat, Kabupaten Bangka Barat sebanyak 87 sertipikat, Kabupaten Bangka Selatan 62 sertipikat, Kabupaten Bangka sebanyak 50 sertipikat, Kabupaten Belitung Timur dengan usulan 39 sertipikat dan Pangkalpinang sebanyak 15 sertipikat.

 “Usulan ini nantinya akan diverifikasi lagi oleh BPN Provinsi, dari jumlah 456 itu bisa bertambah lagi karena jumlah sertipikat yang dialokasikan KKP untuk Babel sebanyak 500 sertipikat.” Imbuh Zuheri.

Zuheri berharap agar bila nanti sudah terealisasi serifpikatnya dapat digunakan nelayan dengan sebaik-baiknya. “Harapannya sertipikat ini nanti bisa membantu nelayan memperoleh akses permodalan melalui Bank atau lembaga keuangan resmi lainnya, bisa juga sebagai jaminan untuk modal usaha.” Tutup Zuheri.

Kriteria Calon Peserta atau penerima SEHAT Nelayan diantaranya:

  1. Perorangan merupakan WNI yang memiliki pekerjaan sebagai nelayan/istri nelayan;
  2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap;
  3. Memiliki kartu nelayan;
  4. Memiliki tanah pertanian atau non pertanian yang belum bersertipikat;
  5. Memiliki bukti pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas;
  6. Menunjukkan batas-batas bidang tanah yang akan disertipikatkan;
  7. Sanggup membayar Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh, serta biaya-biaya lain yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Sumber: 
Bidang Perikanan Tangkap
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin
Editor: 
Benrony Amin
Tags: 
SEHAT Nelayan Babel