DKP Prov. Kep. Babel Menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian

 

Koba - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dilaksanakan mulai tanggal 5 - 6 November 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  di Ruang Pertemuan Tanjung Kelayang II Hotel Santika, Bangka Tengah, Kamis (05/11/2015).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Drs. Wahyono saat membuka acara Sosialisasi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015. Dalam sambutan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan dan memberikan pelayanan publik dengan baik.

Dalam hal ini juga Kasub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tanggapan secara terpisah tentang pendapatnya masalah PUPNS  yang juga hadir dalam acara, mengatakan bahwa tidak ada yang menyatakan pemecatan pegawai apabila pegawai tidak meregister ulang pada aplikasi PUPNS tetapi hanya dalam proses untuk kenaikan pangkat dan lain-lain sebagainya menjadi terhambat.

Sumber: 
Humas DKP (slt)
Penulis: 
Sentosa Lumban Toruan
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Mutiah Sahiddin
Tags: 
Kepegawaian