DKP Babel Rehab 3 UPI Lewat Anggaran DAK

Benteng, Bangka Tengah- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 melakukan rehab sarana dan prasarana pengolahan ikan.
Kasubbag Perencanaan DKP Babel, Fhores Fherado mengatakan anggaran DAK untuk Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan sebesar 1.3 Milyar dianggarkan untuk 14 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di Babel.
"Tahun 2019 anggaran DAK Provinsi ada untuk rehab 14 UPI yang ada di Babel, tujuannya untuk mempersiapkan UPI agar mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan," ujar Fhores saat melakukan monitoring kegiatan
DAK di UPI Karya Leluhur, Desa Benteng Bangka Tengah, Kamis(04/07/2019).
Meskipun dinggarkan untuk rehab 14 UPI namun menurut Fhores hanya 3 saja UPI yang sesuai dengan Juknis KKP untuk dilakukan rehab.
"Pada Juknis KKP ada standar yang harus dipenuhi UPI agar bisa dilakukan rehab, sayangnya untuk Babel baru tiga yang memenuhi syarat yaitu UPI Karya Leluhur di Desa Benteng, UKM Rizky dan UPI Getas Salai di Bangka Selatan," lanjutnya.
Ia berharap bila tahun depan masih ada menu DAK untuk Rehab UPI, juknis yang ada dapat lebih fleksibel sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Babel, Subantoro mengatakan Rehab UPI diharapkan dapat mendorong UPI memenuhi syarat penerbitan SKP. "Tujuannya agar UPI kita memiliki SKP sehingga mereka bisa memasarkan produknya hingga keluar negeri," tutup Subantoro.

Sumber: 
Humas
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Orlando
Editor: 
Benroni Amin
Tags: 
DKP Bavel | Rehab UPI | DAK Babel