DKP Babel hadiri Launching Kerjasama Konservasi Perairan di Kepri

Tanjungpinang – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diwakili Sekretaris DKP menghadiri launching Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kawasan Konservasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor DKP Provinsi Kepulauan Riau Jalan Pulau Dompak Tanjungpinang, Selasa 24 Desember 2024.

Launching kerjasama tersebut dilakukan setelah adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala DKP Babel Agus Suryadi bersama Kepala DKP Provinsi Riau (Yurnalis) dan Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau (Said Sudrajad) pada tanggal 19 Desember 2024 di Kantor DKP Provinsi Riau Pekanbaru.

Wahyono Sekretaris DKP yang mewakili Kepala DKP Babel saat launching tersebut menyampaikan  DKP Babel turut menghaturkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Provinsi Riau atas dukungannya untuk merealisasikan program jejaring pengelolaan kawasan konservasi ini.

Secara geografis, kata Wahyono, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau. Sementara Provinsi Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan Provinsi Riau. Sehingga menyebabkan ketiga wilayah ini memiliki keterkaitan secara ekosistem, flora dan fauna serta memiliki kesamaan ciri iklim.

“Hal ini yang mendasari urgensi jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat nasional untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi secara sinergis, melalui skema pengelolaan yang dijalankan secara kolaboratif, terintegrasi dan adaptif.” ujarnya

Berdasarkan penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) Tahun 2024, Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-Pulau Momparang Kabupaten Belitung Timur mempunyai nilai akhir 44.64%, Kawasan Konservasi Perairan Belitung Kabupaten Belitung 39.42%, dan Kawasan Konservasi di Perairan Tuing Kabupaten Bangka memiliki nilai akhir sebesar 32.57%.

Sementara Kawasan Konservasi Bangka Tengah dan Bangka Selatan masing-masing memiliki nilai 27.74% dan 27.65%.

Kemudian berdasarkan hasil penilaian tersebut, kawasan konservasi perairan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih berstatus perunggu dengan pengelolaan minimum dan belum optimal. Hal ini disebabkan belum adanya kelembagaan atau Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) sebagai pengelola kawasan konservasi.

Selain itu, salah satu penyebab rendahnya nilai EVIKA sebut Wahyono, adalah belum adanya jejaring dan kemitraan dengan para pihak baik itu antar pemerintahan, swasta maupun masyarakat yang dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS).

Pengelolaan konservasi ini sangat perlu dukungan kolaborasi pentahelix yang melibatkan tidak hanya Pemerintah tapi juga Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat  serta Media  sebagai satu kesatuan untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi secara efektif.

Launching itu turut dihadiri Said Sudrajad Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau,  Yurnalis Kepala DKP Provinsi Riau, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang, Kepala Badan, Dinas, Biro di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya juga hadir dari Perguruan Tinggi Universitas Maritim Raja Ali Haji, STISIPOL Raja Haji, Direktur Konservasi Indonesia, Pimpinan Yayasan Ecologi Kepri, Pimpinan Seven Clean Seas Indonesia, Usaid-Kolektif, Usaid Ber-Ikan, Pimpinan Lamun Warrior, Pimpinan Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia, Pimpinan Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Yayasan Hutan Biru, Yayasan Mitra Insani, dan Pimpinan WRI Kepri.

Sumber: 
Sekretariat Dkp
Penulis: 
Wahyono
Fotografer: 
Sekretariat
Editor: 
Humas Dkp Sekretariat