DKP Babel Gelar Sosialisasi Perizinan dan Pendaftaran Kapal Ikan

Beltim- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi perizinan dan pendaftaran kapal ikan tahun 2022, di Aula Pertemuan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur, Kamis (30/6/2022).

Kepala DKP Provinsi Babel, Agus Suryadi mengatakan, kegiatan ini merupakan permulaan dari serangkaian pengaturan kegiatan penangkapan ikan dalam memenuhi amanat beberapa Undang-undang, beserta produk hukum turunannya, baik dari sektor Investasi dan keuangan, pemerintahan daerah, cipta kerja dan utamanya dari sektor perikanan itu sendiri.

"Di mana dalam rangka mewujudkan suatu tatanan sistem bisnis perikanan yang akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia khususnya nelayan. Maka dikerucutkan seluruh produk hukum dan regulasi dimaksud untuk dilaksanakan dalam rencana besar yang digaungkan sebagai penangkapan ikan terukur”," kata Agus dalam sambutannya.

"Penangkapan Ikan Terukur merupakan sebuah sistem bisnis perikanan yang didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat/Nelayan dan pengusaha penangkapan ikan, NGO dan Akademisi, dimana masing-masing pihak bekerja sama mewujudkan kesejahteraan di negara kita tercinta," tambah Agus.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Subkoordinator Perizinan Kapal Daerah, Direktorat Perizinan dan  Kenelayanan, DJPT-KKP, Eko Budiharto.

Eko memaparkan, kapal penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan wajib memenuhi ketentuan, mengaktifkan transmitter SPKP, (izin pusat), melaporkan hasil tangkapan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan, mengalihkan hasil tangkapan ikan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya (tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha), Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Pengangkut Ikan, dan membuat Berita Acara Alih Muatan.

"Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan, kepemilikan kapal, daerah penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, ukuran kapal dan pelabuhan pangkalan", pungkasnya

Sumber: 
Tim DKP
Penulis: 
Reni Pebrianti
Fotografer: 
Tim DKP
Editor: 
Reni Pebrianti
Tags: 
Berita DKP