Pangkalpinang- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perizinan sebagai implikasi pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi peraturan perizinan pemanfaatan ruang laut, Rabu (28/11/2018).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam arahannya mengatakan bahwa meskipun RZWP3K Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang berproses namun penting bagi pihak terkait untuk mengetahui peraturan perizinan dan pemanfaatan ruang laut karena menyangkut banyak kepentingan.
Ia menambahkan sesuai UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administrasi, tata ruang dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. "Ini merupakan tanggung jawab yang sangat kompleks untuk itu perlu pemahaman bersama terhadap kewenangan dan pola pemanfaatan ruang laut yang ada," ujar Dasminto di ruang pertemuan Hotel Bangka City.
Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Dirjen PRL KKP, Jeffry Syam menegaskan pengelolaan ruang laut secara terpadu perlu dilakukan karena akan mengkompromikan kepentingan berbagai sektor pembangunan. "Selain itu tentu bila dikelola sesuai aturan akan mengurangi konflik kepentingan kelembagaan," ungkapnya.
Ia berharap RZWP3K Pemprov Babel bisa cepat selesai karena perda zonasi ini nantinya akan menjadi basis pemberian izin. "Tanpa adanya rencana zonasi tidak ada izin yang bisa dikeluarkan karena basis aturan perizinannya belum clear" ujar Jeffry.
Sosialisasi peraturan perizinan pemanfaatan ruang laut dihadiri oleh perwakilan sejumlah OPD Pemprov yang terhubung dengan RZWP3K Babel diantaranya perwakilan Bappeda Provinsi, Dinas ESDM, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Disperidag, Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perhubungan.
DKP Babel Gelar Sosialisasi Peraturan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang Laut
Dikirim: 28 Nov 2018, 07:11
Sumber:
Humas/MS
Penulis:
Mutiah Sahiddin
Fotografer:
Mutiah Sahiddin
Editor:
Benroni Amin
Berita Berdasarkan Kategori
- Tersedia Setiap Saat (521)
- Berita (521)
- DKP Babel (170)
- Bina Usaha dan Pemasaran (27)
- PDSPKP (17)
- Bangka Belitung (14)
- Pemprov Babel (14)
- Dinas Perikanan Bangka Tengah (13)
- KKP (11)
- KP3K (11)
- DKP (11)
- KKP Rebound (10)
- Nelayan Babel (9)
- Harga Ikan Babel (9)
- Gemarikan (9)
- Dinas Kelautan dan Perikanan Babel (9)
- dkpbabel (7)
- Budidaya Vannamei (7)
- Humas (7)
- Babel (7)