Pangkalpinang, Dalam rangka persiapan penyusunan anggaran Dana Alokasi Khusus bidang Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017, DKP Provinsi melakukan sinkronisasi proposal DAK dengan Kabupaten/Kota Senin (25/04/2016) di Hotel Bumi Asih.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se provinsi, perwakilan UPTD Balai Benih Ikan lingkup Provinsi dan perwakilan DKP Provinsi serta diisi oleh narasumber dari Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta narasumber dari Bappeda Provinsi.
Kasubbag Penyusunan APBN Biro Perencanaan Setjen KKP, Dede Solehudin mengatakan salah satu tujuan DAK Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 adalah untuk membangun kemandirian ekonomi nasional. "Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, DAK KP tahun 2017 diarahkan untuk pengelolaan sumber Daya Kelautan dan perikanan untuk membangun masyarakat kelautan dan perikanan yang berdaulat, mandiri dan berkelanjutan" terang Dede disela kegiatan.
"Provinsi dan Kabupaten Kota juga kami harapkan dapat bersinergi untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan Kelautan dan Perikanan yang lebih baik lagi" Lanjut Dede. Adapun Lingkup kegiatan DAK yang diusulkan harus merupakan kegiatan yang mendukung prioritas nasional (RKP dan RPJMN) , sesuai kebutuhan dan prioritas daerah (RKPD dan RPJMD) serta mempercepat penyediaan infrastruktur dan mendukung pencapaian SPM bidang pelayanan dasar publik.
Adapun Mekanisme Penyusunan, Penyampaian, Verifikasi dan Assesment Usulan DAK TA 2017 adalah :
- SKPD Menyusun usulan awal DAK & Data Pendukung sesuai prioritas dalam RKPD/RPJMD mengacu pada prioritas nasional dalam RKP/RPJMN
- SKPD dan Bappeda melakukan Verifikasi & pembahasan berdasarkan kriteria-kriteria yaitu: kesesuaian thd RKPD/RPJMD; .Kesesuaian thd RKP/RPJMN;.Sinkronisasi usulan kegiatan; Urutan prioritas kegiatan per bidang;Kesesuaian usulan kegiatan thd SPM;Kewajaran target output kegiatan;Lokasi pelaksanaan kegiatan;Standar biaya masing2 daerah; dan Mempertimbangan kinerja pelaksanaan DAK 3 tahun sebelumnya.
- Bappeda Provinsi menyusun rekapitulasi Usulan DAK semua bidang/subbidang/ subjenis DAK;Menyusun surat pengantar kepala daerah, Mengajukan usulan DAK perbidang/subbidang/ subjenis, rekapitulasi usulan DAK, dan surat pengantar usulan DAK kepada kepala Daerah
- Bappeda mengkompilasi berkas usulan DAK Ke Kementerian/Lembaga terkait.