Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

13 Feb 2017

Pentingnya Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Meminimalisir Peredaran Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk Kelautan dan Perikanan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi kepulauan di anugerahi oleh potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar dikarenakan wilayahnya 80 persen adalah lautan yaitu sebesar 65.301 km2 sedangkan wilayah daratan  hanya 16.424 km2. Berdasarkan data statistik produksi perikanan tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2006 sampai dengan 2014 tingkat produksi meningkat cukup sigifikan mencapai 203.284,4 ton dan di tahun 2015 menurun mencapai 139.542,9 ton , hal ini menunjukkan secara umum masih cukup menjanjikan dalam usaha produksi perikanan tangkap. Selain itu juga tingkat konsumsi ikan bagi masyarakat di wilayah bangka belitung terbilang cukup tinggi bahkan diatas rata-rata nasional mencapai 45 kg/perkapita. Besarnya produksi perikanan tangkap dan juga tingkat konsumsi ikan di provinsi kepulauan Bangka Belitung salah satunya juga menimbulkan problem antara lain terkait dengan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan. Salah satunya berdasarkan monitoring yang rutin dilakukan oleh UPTD LPPMHP DKP Prov. Kep. Bangka Belitung (Laporan Hasil Uji Monitoring No. 077/01/LHUM.LPPMHP/2016) menyatakan bahwa sejumlah ikan dan rajungan terindikasi berformalin yang di temukan di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 2 (dua) perusahaan pengelola ikan. Sesuai dengan nawacita yang didengungkan oleh presiden Joko Widodo yang pertama berbunyi “menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara” maka sangat perlu khususnya bagi pemerintah daerah memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya masyarakat Bangka Belitung yang mengkonsumsi produk perikanannya. Oleh karena itu dalam perlindungan terkait jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan diperlukan sebuah sistem jaminan mutu dan keamanan pangan yang artinya upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia. Perangkat aturan yang mengatur mekanisme sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Berdasarkan aturan tersebut sebuah sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan meliputi beberapa kegiatan … pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik cara pengolahan yang baik; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk melalui penerapan GMP dan SSOP; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian; Pengendalian Mutu merupakan peran inspektur mutu (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu); Pengawasan Mutu merupakan peran pengawas perikanan pusat dan daerah; dan Sertifikasi. Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan sebuah rangkaian yang menjadi satu rangkaian utuh dimulai sebelum produksi atau tahapan bahan baku yang sesuai standar serta higienitasnya sampai dengan outputnya adalah sertfifikasi produk yang aman untuk dikonsumsi oleh manusia dan rangkaian ini melibatkan peran berbagai stakeholder baik itu pemerintah pusat (BKIPM KKP RI dan Ditjen PSDKP) maupun pemerintah daerah yang membidangi kelautan dan perikanan. Peran pemerintah daerah seperti disebut pada pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan menyebutkan ayat (1) : Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat Perikanan dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; ayat (2) : pembinaan sebagaimana ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat. Untuk itu dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan diatas, antara point a sampai dengan f sangat diperlukan konsistensi dan komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kab/Kota serta UPTD Lab. Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) serta personel pembina mutu yang ada di UPTD  LPPMHP untuk melakukan pembinaan dan monitoring kepada pelaku usaha perikanan yang ada di Bangka Belitung. Dengan adanya kerjasama dan sinergitas antara semua stakeholders dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan baik dari sisi pembinaan, pengendalian dan pengawasan maka diharapkan dapat meminimalisir penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin di dalam hasil perikanan yang beredar di pasaran.

Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev Baca Selengkapnya
4 Mar 2016

Awas Ikan Berformalin

Pangkalpinang - Masyarakat resah akibat maraknya ikan yang berformalin yang beredar di pasaran, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil tindakan dalam pengecekan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa beredarnya ikan yang berformalin di pasar. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Laboratorium Pengujian, Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang didalam Surat Pengantar No. 045/006/LPPMHP/2016 dan Laporan Hasil Uji Monitoring No. 077/01/LHUM.LPPMHP/2016 bahwa sejumlah ikan dan rajungan terindikasi berformalin yang di temukan di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 2 (dua) perusahaan pengelola ikan. Diharapkan kepada masyarakat agar berhati –hati dan jeli dalam memilih ikan yang akan di beli di pasar. Ciri-ciri ikan yang berformalin : • Insang tidak merah lagi • Daging ikan cenderung keras • Warna ikan terlihat lebih cerah, kenyal dan bersih • Tidak berbau layaknya ikan segar • Tidak cepat hancur • Baunya sedikit amis campur busuk • Tidak dikerumuni lalat. Dan apabila termakan makanan yang dicampur dengan formalin akan menyebabkan beberapa gejalanya seperti, mual, muntah dan diare berkepanjangan. Dan dapat juga terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, ginjal, sistem susunan saraf pusat dan kanker.

Sentosa Lumban Toruan Baca Selengkapnya
Zonasi Kelautan Wilayah Babel
28 Jan 2016

Zonasi Kelautan Wilayah Babel

Berkenaan atas Keputusan PresidenNomor 136 Tahun 1999 Tanggal 10 Nopember 1999, Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut, Keputusan Presiden RI Nomor 147 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.  Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 177 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 Tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Kelautan dan Perikanan, diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 01 Tahun 2001 serta perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.19/SJ-DKP/KP.430/2005 Tanggal 21 September 2005 tentang pembentukan Pusat Riset Wilayah dan Sumberdaya Nonhayati , sebagai salah satu Unit kerja pada Badan Riset Kelautan dan Perikanan yang merupakan penggabungan terhadap Direktorat Wilayah Laut dan Direktorat Riset dan Eksplorasi Sumberdaya Nonhayati Laut-Ditjen PREL. Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tanggal 14 April 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 15 /MEN / 2010 TentangOrganisasidan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanggal 06 Agustus 2010. dibentuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Laut dan Pesisir (P3SDLP) sebagai salah satu Unit kerja pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan yang merupakan perubahan Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non Hayati, Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Pesisir dan Laut,  memiliki fungsi : Perumusan bahan kebijakan teknis, penyerasian program dan kegiatan penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir. Pembinaan, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir. Pengelolaan dan pelaksanaan kerjasama dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir. Pengelolaan dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan sumberdaya laut dan pesisir dan kepustakaan. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.   Dalam pelaksanaan kegiatan Model Implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Rzwp-3-K) Berbasis Daya Dukung Di Kabupaten dan Kota di wilayah  Provinsi Bangka Belitung perlu diperhatikan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Dinas  Kelautan dan Perikanan Babel.    Sebagai upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pada Tahun 2007 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-3-K). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 UU PWP-3-K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.    Perencanaan yang dimaksud dalam UU PWP-3-K tersebut, terdiri atas penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PPK). Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah, sedangkan rencana zonasi merupakan arahan pemanfaatan ruang yang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.    Rencana Zonasi yang dimaksud untuk membuat suatu jaringan/kisi-kisi spasial diatas lingkungan pesisir dan laut yang memisahkan pemanfaatan sumberdaya yang saling bertentangan dan menentukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dan diizinkan untuk setiap zona peruntukan dalam rangka menciptakan suatu keseimbangan antara kebutuhan-kebutuhan pembangunan dan konservasi. Adapun tujuan rencana Zonasi adalah membagi wilayah pesisir kedalam zona-zona yang sesuai dengan peruntukan dan kegiatan yang bersifat saling mendukung (Compatible) serta memisahkannya dari kegiatan yang bersifat bertentangan (Incompatible).  Rencana Zonasi WP-3-K meliputi Penetapan Zona-Zona dan Arahan Pemanfaatannya, yaitu Zona  Pemanfaatan Umum (Multiple Use Zone), Zona Konservasi, Zona Kawasan Strategis Tertentu (kalau ada) dan Zona Alur (Corridor Zone). Sasaran strategis pembangunan kelautan dan perikanan berdasar kantujuan yang akan dicapai adalah: Meningkatnya peranan sektor kelautan dan perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan. Meningkatnya kapasitas sentra-sentra produksi kelautan dan perikanan yang memiliki komoditas unggulan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya produksi perikanan tangkap, dan perikanan budidaya Meningkatnya pendapatan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya Nilai Tukar Nelayan / Pembudidayaan Ikan. Meningkatnya ketersediaan hasil kelautan dan perikanan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya konsumsi ikan per kapita. Meningkatnya branding produk perikanan dan produkperikanandan market share di pasar luar negeri. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah meningkatnya nilai ekspor hasil perikanan. Meningkatnya mutu dan keamanan produk perikanan sesuai standar. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah menurunnyaj umlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan per negaramitra. Terwujudnya pengelolaan konservasi kawasan secara berkelanjutan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah tugas Kawasan Konservasi Perairan yang dikelola secara berkelanjutan. Meningkatnya nilai ekonomi pulau-pulau kecil. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran strategis ini adalah jumlah pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau kecil terluar yang dikelola.   Meningkatnya luas wilayah perairan Indonesia yang diawasi oleh aparatur pengawas Kementrian Kelautan dan Perikanan. Indikator Kinerja Utama (IKU) pencapaian sasaran trategis ini adalah persentase wilayah perairan bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.  Penerima Manfaat nya yakni : Masyarakat pesisir di lokasi penelitian. Pemangku kebijakan sebagai penentu arah pengelolaan kawasan pesisirdan PPK. Masyarakat ilmiah sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut maupun sebagai model pengelolaan wilayahpesisir.  Model pengelolaan wilayah pesisir dan PPK berbasis zonasi ini memuat perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan kawasan dan zona serta sub-zona, yang akan dirumuskan meliputi : 1. Kawasan Pemanfaatan Umum, mencakup zona dan sub-zona; pariwisata, pemukiman, pelabuhan, pertanian, hutan, pertambangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, industri, infrastruktur umum dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya. 2. Kawasan Konservasi, mencakup zona dan sub-zona; konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim, dan/atau sempadan pantai. 3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, mencakup zona dan sub-zona; pertahanan keamanan, situs warisan dunia, perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar. 4. Alur Laut, mencakup; alur pelayaran, alur sarana umum, dan alur migrasi ikan, serta pipa dan kabel bawah laut. Sedangkan sasaran nya yakni sebagai berikut : 1. Tersusunnya Rencana Pengelolaan wilayah pesisir . 2. Terwujudnya keterpaduan/integrasi perencanaan wilayah pesisir dan PPK, 3. Kelestarian sumberdaya pesisir dalam satu kesatuan perencanaan secara terpadu.   Dengan demikian, guna menata ulang kawasan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas kelautan dan perikanan Babel melakukan Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi UU No.26 / 2007 UU No.27/ 2007 Rencana Umum (Wilayah) Rencana Rinci (Kawasan/Fungsional) Rencana Zonasi (Wilayah) Rencana Zonasi Rinci (Kawasan/Fungsional) RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kabupaten RTRW Kota RTR Pulau RTR K S N RTR Kaw. Strategis Prov. RDTR Kota RTR Kaw. Strtgs Kota RDTR Kabupaten RTR Kaw. Strtgs Kab RZW Nasional RZWP3K Provinsi RZWP3K Kabupaten RZWP3K Kota RZR Lintas Wilayah/sescape RZR KSNT RZR Provinsi RZR Kota RZR Kawasan RZR Kabupaten RZR Kawasan RZR Lintas Kab/Kota Dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyusunan rencana zonasi rincian WP3K .   Latar belakang tujuan dan sasaran dari pelaksanaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor.27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (5) mengamanatkan Pemerintah Daerah Kab/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya diperlukan suatu pedoman sebagai acuan penyusunan Rencana Zonasi RinciWP3K dan  memberikan acuan dalam penyusunan Rencana Zonasi Rinci WP3K bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.   Untuk penyusunan rencana zonasi WP3K Rencana Zonasi Rinci adalah recana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat ijin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.   Pedoman penyusunan rencana zonasi rincian WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K, secara hierarki merupakan penjabaran dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil Prov/Kota/Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan sub zona secara terperinci pada WP3K Rencana Zonasi Rinci WP3K secara teknis merupakan rencana yang menetapkan peruntukan kegiatan pada sub zona WP3K dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam sub zona, agar tercipta keserasian diantara kegiatan-kegiatan di dalam sub zona. Rencana Zonasi Rinci WP3K disusun untuk penyiapan pemanfaatan sub zona dalam rangka pelaksanaan program- program pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan luas wilayah perencanaan 0-12 mil laut. Rencana Zonasi Rinci WP3K memiliki jangka waktu rencana 5 tahun dan lokasi prioritas dituangkan ke dalam peta rencana dengan skala 1 : 10.000 atau lebih besar. Untuk analisa regional menggunakan peta 1 : 25.000.   Rencana Zonasi Rinci WP3K berfungsi untuk: menyiapkan perwujudan sub zona dan satu unit perencanaan; menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan pemanfaatan umum dengan Rencana Zonasi WP3K Kota/Kab; menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien; menjaga konsistensi perwujudan kawasan pemanfaatan umum melalui pengendalian program-program pembangunan WP3K;   Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang/zona; 6. Arahan penyusunan Indikasi Program; dan 7. Arahan perizinan.   Sedangkan Rencana Zonasi Rinci WP3K bermanfaat bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai dasar untuk : 1. Mengetahui zonasi pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rinci di daerah; 2. Mengetahui program kegiatan pemanfaatan sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rinci di daerah; 3. Mewujudkan keharmonisan dan sinergi pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar pemerintah daerah; 4. Meningkatkan investasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 5. Meningkatkan peran masyarakat yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil baik masyarakat adat, masyarakat lokal, maupun masyarakat tradisional.   Rencana zonasi pegembangan di wilayah Bangka Belitung tahun  2016 – 2021. Zonasi Pengembangan Fungsi Kegiatan Eksisting Fungsi Kegiatan Arahan 1 Zonasi I (Wori) - Pemukiman Nelayan - Pemukiman - Pelabuhan Lokal/Tradisional - TPI - Daerah Konservasi - Pelabuhan Lokal - Semak Belukar - Kawasan Wisata/Resort - Daerah Konservasi 2 Zonasi II  - Pemukiman - Kawasan Industri PerikananTerpadu - Daerah Konservasi - Pelabuhan Umum - Semak Belukar - Pelabuhan Perikanan - Perkebunan - Pemukiman - Daerah Konservasi 3 Zonasi III  - Pemukiman - TPI - Daerah Konservasi - Pelabuhan Lokal dan Perikanan - Pelabuhan Lokal/Tradisional - Daerah Konservasi - Perkebunan - Pemukiman - Daerah Terbuka - Kawasan Wisata, Hotel, Resort. - TPI - Prasarana dasar dan Fasilitas Umum 4 Zonasi IV (Kema) - Pemukiman - Pemukiman - Pelabuhan Lokal - TPI - TPI - Pelabuhan Lokal - Perkebunan - Perkebunan - Daerah Terbuka, di akhir pembicaraan. (js)  

Jeffrin PHM Siregar Baca Selengkapnya
15 Jan 2016

Penganugerahan Piagam Penghargaan Produk One Village One Product (OVOP) di Babel

Guna meningkatkan para pelaku usaha kesil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyelenggarakan acara Penganugerahan Piagam Penghargaan Produk One Village One Product (OVOP) di awal tahun 2016 kepada para pelaku IKM unggulan dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap dua tahun sekali yang merupakan untuk kedua kalinya dilaksanakan setelah tahun 2013. Pada awal tahun 2016 tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui Gubernur Bangka Belitung menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada pelaku IKM yang berhasil meraih OVOP bintang 4, bintang 3 dan 2 dengan disaksikan oleh pejabat eselon II Babel beserta tamu undangan lainnya, berlokasi di Ruang Pasir Padi lantai III Gubernur, Pangkalpinang, Kamis 7 Januari 2016. Total penerima penghargaan OVOP tahun 2015 di Babel sebanyak 11 IKM, terdiri dari kategori bintang  empat sebanyak 1 IKM, bintang tiga sebanyak 6 IKM, dan bintang dua sebanyak 6 IKM. Untuk penerima penerima Piagam  Produk OVOP Bintang Tiga dan Bintang Dua sebanyak 13 IKM, acara penyerahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang diserahkan oleh Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendy. Penilaian (grading) untuk produk OVOP diberikan secara berjenjang, mulai yang terendah yaitu Bintang 1 hingga tertinggi yaitu Bintang 5, untuk provinsi Babel dapat menggapai Bintang 4. IKM penerima penghargaan OVOP mulai dari Bintang 3 sampai Bintang 5 dapat dan boleh  mencantumkan nilai bintangnya pada kemasan produk sebagai bukti kualitas untuk diketahui oleh konsumen. IKM yang meraih bintang 4 dan bintang 5, Kementerian Perindustrian telah menyediakan sejumlah fasilitasi untuk pengembangan dan peningkatan daya saing produk mereka. Pada tahun 2014-2015 lalu, Ditjen IKM telah memberikan fasilitasi pembinaan yang meliputi pameran dalam dan luar negeri, publikasi di media, promosi melalui Katalog IKM OVOP, pendampingan tenaga ahli, bantuan perbaikan desain dan kemasan, serta bantuan mesin dan peralatan. Seluruh provinsi 34 di Indonesia di ikutsertakan untuk memenuhi kualifikasi OVOP, sedangkan para IKM penerima penghargaan OVOP 2015 berasal dari 20 provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah Indonesia terhadap upaya pelaku usaha kecil  dalam mengangkat dan meningkatkan  karya menjadi produk Indonesia yang mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional. Pada penghargaan OVOP 2015 ini terdiri dari 6 (enam) kategori, yaitu Makanan Ringan; Minuman Sari Buah dan Sirup Buah; Tenun; Batik; Anyaman; dan Gerabah/Keramik Hias. Sedangkan untuk wilayah Bangka Belitung mendapat 3 (tiga) kategori untuk makanan ringan, minuman sari buah dan tenun Program tersebut didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Perbedayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang diimplementasi dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas  Pengembangan IKM melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (OVOP). IKM yang mendapat penghargaan OVOP harus memiliki izin usaha di bidang industri (TDI, IUI, SIUI) dan mengajukan surat permohonan seleksi produk OVOP kepada Forum Koordinasi OVOP (FKO) Provinsi. IKM tersebut juga harus memenuhi kriteria umum seperti, produknya merupakan unggulan daerah dan/atau produk kompetensi inti daerah; unik, memiliki keaslian, dan kekhasan budaya lokal; bermutu baik dan berpenampilan menarik; berpotensi pasar domestik dan ekspor; serta diproduksi secara konsisten dan berkesinambungan. (js)

Jeffrin PHM Siregar Baca Selengkapnya
Bina Keluarga Balita
31 Des 2015

Bina Keluarga Balita

Guna meningkatkan perhatian dan pembinaan terhadap pengelola kelompok Bina Keluarga dan Balita (BKB) serta tumbuh kembang anak di wilayah Bangka Belitung, ibu PKK  Babel melaksanakan Penilaian dan Evaluasi terhadap pengelola 7 kelompok BKB seluruh kabupaten/Kota Bangka Belitung. Dengan diadakan evaluasi sebenarnya dapat di ketahui sejauh mana capaian keberhasilan dari program serta permasalahan yang di hadapi dengan demikian perlu mendapat perhatian untuk di tindak lanjuti guna mendukung keberhasilan program tersebut. Sebagaimana diketahui, sasaran dari program Bina keluarga Balita (BKB) adalah  keluarga dan angota keluarga lainnya sebagai sentral untuk mendapat perhatian serius dan utama agar ditingkatkan perannya dalam upaya pembinaan pola asuh dan tumbuh kembang anak sehingga dikemudian hari dapat tumbuh menjadi generasi penerus tangguh dan berkualitas di masa mendatang. Pada masa Balita merupakan Goolden Periode dalam siklus pertumbuhan anak umur nol sampai lima tahun merupakan masa keemasan untuk dapat menerima sesuatu yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental dan fisik bagi anak dengan ditandai cara kecepatan anak dalam menerima dan memahami sesuatu yang diterima, baik dalam bentuk permainan, nyanyian, gerak tari dan dongeng. Kemudian pemberian permainan edukatif berkelanjutan sebagai wahana untuk memberikan stimulus bagi anak balita dan  mengajarkan kecerdasan spiritual, emosi serta pemenuhan gizi yang maksimal, dengan demikian diperlukan komitmen bersama dari berbagai unsur untuk tetap memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan program tersebut. Menjadi penilaian dalam BKB adalah pembinaan terhadap pola asuh dan tumbuh kembang ibu dan anak terutama balita dan kegiatan ini adalah sifatnya penilaian tertentu dan ada kreteria yang dinilai. Bina keluarga balita tidak bisa ditangani oleh Pemerintah saja, melainkan perlu kerjasama masyarakat, stakeholder dan dunia usaha. Peran Pemerintah terkait secara simultan dari hulu ke hilir baik kesehatan, KB, PKK, pendidikan, dunia usaha, swasta dan stakeholder sangat berperan dalam upaya meningkatkan program BKB . Dalam penilaian dari program BKB, Ketua Kelompok PKK beserta tim pemberi penilaian dimana salah satu kriterianya adalah bagaimana pemahaman dan kemampuan dari ketua pengelola serta upaya-upaya yang di lakukan untuk pengembangan program BKB serta mengatasi persoalan dalam meningkatkan tumbuh kembang anak sehingga pada gilirannya dengan pembinaan terhadap orang tua dan dapat diterapkan terhadap anggota kelompok tentu secara tidak langsung dapat menciptakan generasi yang tangguh di masa depan. Berkenaan dengan hal tersebut telah dilaksanakan Pembinaan Bina Keluarga Balita, Serta dilakukan pembinaan teknis kepada setiap pengelola BKB 7 Kabupaten dan 1 Kota di wilayah Bangka Belitung. Adapun Tim BKB Tingkat Provinsi Bangka Belitung yakni : Unsur Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Babel, PKK Provinsi Babel, BKKBN Provinsi Babel, BPMPD Provinsi Babel, Unsur Bappeda Provinsi Babel; Unsur Dinas Kesehatan Provinsi Babel dan Dinas Pendidikan Provinsi Babel. Pada prinsipnya kelompok BKB memiliki manfaat, baik terhadap kelompok BKB bagi orang tua dan tertuju kepada anak dengan makna yang bisa dipetik ialah: Bagi orang tua : - dapat mengurus dan merawat anak serta pandai membagi waktu dalam mengasuh . - memperluas wawasan dan pengetahuan mengenai pola asuh anak yang benar dan tepat. - meningkatkan keterampilan dalam hal mengasuh dan mendidik anak balita - lebih terarah dalam tata cara pembinaan anak - mampu mencurahkan perhatian dan kasih sayang terhadap anak sehingga tercipta ikatan batin yang kuat antara otang tua dan anak. - mampu membentuk anak yang berkualitas. Bagi anak, diharapkan : - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  Berkepribadian luhur, Tumbuh dan berkembang secara optimal, Cerdas, trampil, dan sehat, Memiliki dasar kepribadian yang kuat guna perkembangan selanjutnya. Pengelola BKB di masing-masing kabupaten/Kota  sangat bersyukur atas pembinaan yang diberikan dan berharap tetap dilakukan setiap tahun secara berkesinambungan. Sehingga diperoleh pengetahuan dan berharap dapat meningkatkan prestasi dalam Lomba Pengelola BKB. (js)

Jeffrin PHM Siregar Baca Selengkapnya
Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak
29 Des 2015

Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak

Banyak upaya sia-sia dilakukan oleh para tenaga kesehatan dalam membimbing menyusui, karena pemahaman tentang menyusui masih sangat rendah. Ibu belum mengetahui keunggulan ASI, bagaimana ASI diproduksi, dan bagaimana mereka bisa sukses dalam menyusui di kemudian hari. Emosi dan perasaan ibu atau masyarakat tetap harus diperhitungkan. Edukasi pada ibu hamil sebaiknya diselenggarakan oleh rumah sakit  dengan konsep edutainment, memberikan suatu pendidikan yang bisa  menyenangkan yang dididik, tidak merasakan kejenuhan, bahkan  intens dalam mendapatkan pendidikan tentang menyusui. Rumah sakit khususnya yang memberikan pelayanan kelahiran, perlu dikemas dengan tampilan ruang nyaman dan homey (seperti di rumah), sebagai ilustrasi di ruang tunggu poliklinik di RS sebaiknya disediakan ruang menyusui yang nyaman untuk para ibu. Pelayanan seperti layaknya di sebuah hotel yang penuh dengan sentuhan keindahan dan keramahan merupakan strategi lain yang sebaiknya dikenalkan dalam sebuah Rumah Sakit Sayang Bayi. Cara terkomunikasi yang baik dan santun merupakan salah satu strategi  kunci dalam dukungan proses edukasi menyusui pada ibu atau  masyarakat. Kebutuhan balita menyusui terutama di wilayah Bangka Belitung sebagai kota yang sedang bertumbuh dan berkembang sudah cukup tinggi. Peluang ini belum dimanfaatkan oleh rumah sakit, padahal peluang ini merupakan peluang yang sangat menjanjikan jika dikelola dengan benar. Oleh karenanya RS sebaiknya menghidupkan kembali program RS Sayang Bayi atau minimal  menghidupkan suatu bentuk bimbingan menyusui kepada para  pelanggannya. Jika peluang ini dimanfaatkan maka sesungguhnya RS tersebut telah turut andil didalam membentuk manusia tangguh di  masa yang akan datang dengan human development index (HDI) yang tinggi. Pemilihan sebuah RS oleh masyarakat sebagai tempat melahirkan karena melakukan program menyusui tampaknya dapat memotivasi sebuah RS untuk menjadi RS Sayang Bayi. Membuat satu sistem yang memudahkan para tenaga kesehatan yang melayani kelahiran dan perawatan bayi baru lahir tampaknya menjadi satu keharusan. Sosialisasi menyusui hendaknya terus dilakukan tidak hanya pada para ibu yang dilayani tetapi juga pada tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Kegiatan menolong ibu menyusui sebaiknya dimulai dari para tenaga  kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang selama ini mempekerjakan lebih dari 80% perempuan. Semua ini bukan hanya  untuk memudahkan terciptanya RS Sayang Bayi, tetapi para perempuan yang bekerja di institusi kesehatan serta anaknya punya hak yang sama untuk mendapat yang terbaik. Fasilitas memerah dan menyusui untuk para pekerja rumah sakit merupakan langkah awal yang akan membuka cakrawala budaya meyusui di rumah sakit. Menyusui tidak hanya membuat anakanak mereka sehat dan cerdas, tetapi akan membuat pencapaian bekerja  para karyawan rumah sakit menjadi lebih baik. Perhatian dan  kepedulian rumah sakit atau perusahaan akan membuat para karyawan loyal pada institusi tempat mereka bekerja. Diskusi pentingnya menyusui dapat dimulai dari para pemegang keputusan di sebuah rumah sakit yaitu komisaris dan direktur rumah sakit. Mereka sebaiknya disadarkan bahwa keberadaan mereka  sungguh sangat berarti dalam memulai suatu pelayanan mulia yaitu mendukung bayi mendapatkan haknya. Pembuatan kebijakan menyusui dalam sebuah rumah sakit sebagai langkah pertama sesuai anjuran WHO memang diperlukan, namun bila sebuah rumah sakit belum mempunyai kebijakan ini, sosialisai menyusui tetap dapat dimulai. Bila langkah pertama ini sudah ada, seyogyanya penerapan kebijakan menyusui secara rutin dikomunikasikan oleh manajemen RS kepada seluruh pegawainya. Kebijakan menyusui di sebuah rumah sakit sebaiknya juga diketahui secara terbuka oleh setiap pasien dan pengunjung RS bahwa RS tersebut merupakan RS Sayang Bayi. Diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 9 (sembilan) rumah sakit yang telah beroperasi melayani masyarakat diantaranya , RSUD Bangka Tengah Jl. Raya By Pass Koba Kab. Bangka Tengah - Kep. Bangka Belitung, RS Bakti Timah Jl. Bukit Baru Kota Pangkal Pinang - Kep. Bangka Belitung, RS Jiwa Sungailiat Jl. Sudirman No 345, Sungailiat Kab. Bangka - Kep. Bangka Belitung, RS Kab. Belitung Jl. Melati Tanjungpandan Belitung Kab. Belitung - Kep. Bangka Belitung, RS Katolik Bhakti Wara Jl. Sungai Selatan Km.4 No.180, Pangkal Pinang Kota Pangkal Pinang - Kep. Bangka Belitung, RSUD Pangkal Pinang Jl. Soekaro Hatta Pangkalpinang Kota Pangkal Pinang - Kep. Bangka Belitung, RS Sungailiat Jl. Sudirman 195, Sungailiat Kab. Bangka - Kep. Bangka Belitung, RSUD Tanjung Pandan Medika Stannia, RS Jl. Jend. Sudirman, Tanjung Pandan Kab. Belitung - Kep. Bangka Belitung,   RS Medika Stannia Jl. Jend. Sudirman, No. 3, Sungai Liat Kota Pangkal Pinang - Kep. Bangka Belitung. Dalam rangka hari Ibu pada tanggal 22 Deember 2015 yang ke 87, terpilih pemenang pada penilaian rumah saki kriteria sayang ibu dan bayi. Terdapat 10 kriteria RS Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 237 Tahun 1997 tentang pemasaran pengganti ASI. Pemerintah Indonesia lewat Kepmenkes Nomor 450 Tahun 2004 juga mendukung langkah tersebut. Sebuah rumah sakit sudah masuk kategori bagus atau baik kalau dapat menerapkan beberapa langkah di antaranya dengan  kriteria RSSIB yakni : 1. Sarana Pelayanan Kesehatan mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas. 2. Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut. 3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui. 4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi sesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar. 5. Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis. 6. Tidak memberikan makanan atau minuman apa pun selain ASI kepada bayi baru lahir. 7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari. 8. Membantu ibu menyusui semau bayi tanpa pembatasan lama dan frekuensi menyusui. 9. Tidak memberikan dot atau empeng kepada bayi yang diberi ASI. 10. Mengupayakan terbentuknya kelompok pendukung ASI dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari rumah sakit/rumah bersalin atau sarana pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Sayang Bayi telah dicanangkan sejak tahun 1991 di Indonesia, dan konon lebih dari 400 Rumah Sakit Sayang Bayi tercatat di Departemen Kesehatan RI. Namun sayangnya kegiatan RS Sayang Bayi saat itu terselenggara karena termotivasi lomba yang diprakarsai oleh Pemerintah. Mengadakan lomba adalah salah satu strategi yang baik sebagai awal dalam memulai suatu hal yang baru, namun dibutuhkan satu kegiatan berkesinambungan agar kegiatan RS Sayang bayi dapat terselenggara sesuai dengan yang diharapkan. Rumah Sakit Sayang Bayi adalah program yang sangat penting dan strategis, bahkan merupakan program yang tepat untuk mengintervensi secara bermakna suatu upaya penurunan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia, bahkan diharapkan terjadinya pertambahan dari angka 400 RS Sayang Bayi. Kegiatan RS Sayang Bayi adalah kegiatan yang mulia dalam memperjuangkan hak bayi untuk mendapat yang terbaik sejak awal kehidupannya yaitu mendapat air susu ibu. Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan individu, tempat kelahiran, dan merupakan tempat dimulainya suatu kehidupan. Berkaitan dengan hal tersebut maka tata laksana dan manajeman menyusui di RS ikut memegang peranan dalam keberhasilan sang ibu dalam menyusui anaknya. Dengan menyusui secara benar, berarti akan mencetak manusia yang sehat, tangguh dan superior di masa yang akan datang. Oleh karena itu keberadaan RS Sayang Bayi  sangatlah penting sebagai infrastruktur dalam membentuk bangsa yang tangguh.Demi kepentingan masa  depan anak bangsa yang lebih baik diharapkan Gerakan RS Sayang  Bayi dapat dihidupkan kembali. Mendapat air susu ibu (ASI) seperti diketahui adalah salah satu hak  bayi yang pelaksanaannya masih tersendat di rumah sakit atau masyarakat dengan berbagai alasan, antara lain rooming in (rawat gabung) dianggap tidak efisien dalam mengelola perawatan ibu dan bayi, walaupun sesungguhnya ketidakefisienan yang dirasakan pihak manajemen rumah sakit adalah akibat dari lemahnya edukasi yang seharusnya dilakukan jauh sebelum kelahiran (saat antenatal care). Prosedur yang lebih sederhana tentang Gerakan RS Sayang Bayi perlu  diterapkan di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan untuk ibu  hamil sehingga beban administrasi yang selama ini menyulitkan mungkin bisa dihindarkan. Dalam topik ini akan dibahas lebih jauh  tentang definisi, manfaat, dan cara mewujudkan RS Sayang Bayi di institusi kesehatan. Sebuah rumah sakit disebut Rumah Sakit Sayang Bayi bila 75% bayi  yang dilahirkan di rumah sakit tersebut hanya mendapat ASI dari sejak dilahirkan. Untuk mempermudah pelayanan ini, WHO mengenalkan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui, yang terdiri dari: Mempunyai kebijakan tertulis yang secara rutin dikomunikasikan ke seluruh karyawan RS Pelatihan staf RS agar trampil melaksanakan kebijaksanaan RS ini Penjelasan manfaat dan penatalaksanaan menyusui pada ibu hamil Membantu ibu menyusui segera setelah lahir Mengajarkan ibu cara menyusui, dan menjaga agar terus menyusui, walau terpisah dari bayinya Tidak memberi minum atau makanan lain selain ASI kecuali ada indikasi medis Melakukan rawat gabung selama di rumah sakit Mendukung ibu dapat memberi ASI sesuai kemauan bayi (ondemand) Tidak memberi dot atau kempeng pada bayi yang menyusu Membentuk kelompok pendukung ASI dan mendorong para ibu agar tetap berhubungan dengan kelompok tersebut. Masyarakat saat ini memiliki gaya venostyle yaitu segalanya ingin instan atau yang praktis dan tidak membebani. Selain itu gaya ini  berarti senang dengan hal yang indah sehingga penampilan keindahan menjadi indikator gaya hidup. Di sisi lain venostyle mempunyai ciri  emosional mudah marah. Menyusui memang merupakan sesuatu yang alamiah, tetapi tidak begitu saja terjadi (tidak instan), berlawanan dengan fenomena venostyle. Sebaiknya menyusui harus tetap dipelajari jauh sebelum proses kelahiran terjadi dan hal ini tidak secara langsung mengkondisikan seorang ibu untuk dapat menyusui anaknya. Pembuatan kebijakan menyusui dalam sebuah rumah sakit sebagai langkah pertama sesuai anjuran WHO memang diperlukan, namun bila sebuah rumah sakit belum mempunyai kebijakan ini, sosialisai menyusui tetap dapat dimulai. Bila langkah pertama ini sudah ada, seyogyanya penerapan kebijakan menyusui secara rutin dikomunikasikan oleh manajemen RS kepada seluruh pegawainya. Kebijakan menyusui di sebuah rumah sakit sebaiknya juga diketahui secara terbuka oleh setiap pasien dan pengunjung RS bahwa RS tersebut merupakan RS Sayang Bayi. Pelaksanaan 9 langkah berikutnya dalam 10 langkah menyusui merupakan syarat mutlak sebuah RS dikatakan mempunyai kebijakan  menyusui. Sehingga kebijaksanaan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh semua karyawan rumah sakit secara konsisten, bukan hanya  menjadi pajangan di kamar bayi atau ibu saja. Selain itu pelaksanaan  kebijaksanaan tersebut dapat berkesinambungan walau berganti  pimpinan. Langkah kedua yaitu edukasi terhadap semua staf yang bekerja di sebuah rumah sakit tentang ASI masih sulit dilakukan. Tersendatnya edukasi pada seluruh staf rumah sakit ini akan berpengaruh terhadap langkah-langkah berikutnya. Bila pengelola RS telah menyetujui diberlakukannya program meyusui untuk karyawan yang bekerja dan  ibu yang melahirkan, pelatihan terhadap semua lapisan pegawai akan menjadi lebih mudah dan tidak makan banyak energi. Pelatihan mengenai manajeman laktasi, pelaksanaan di lapangan dan evaluasi sebaiknya terus menerus dilakukan secara periodik. Semua  karyawan RS mendapat pelatihan ini, termasuk karyawan baru, minimal dalam 6 bulan setelah bekerja di RS tersebut sudah mendapat pelatihan atau orientasi mengenai kebijaksanaan RS dalam membantu ibu-ibu menyusui. Para staf yang telah mendapatkan pelatihan manajemen laktasi diharapkan dapat memotivasi para ibu untuk menyusui. Para ibu yang mendapat dukungan untuk menyusui dari tenaga kesehatan lebih tinggi kemungkinan untuk menyusui daripada ibu yang tidak mendapat dukungan Sosialisasi ASI di rumah sakit sebaiknya dimulai sejak kehamilan terjadi. Setidaknya ibu hamil mengikuti 2 kali kelas antenatal yang menjelaskan keuntungan ASI dan bagaimana cara sukses menyusui saat kelahiran terjadi. Mempersiapkan ibu hamil yang kelak akan menyusui mempengaruhi keberhasilan menyusui. Edukasi mengenai pentingnya air susu ibu harus didapatkan oleh setiap ibu hamil sebelum kelahiran terjadi. Menyusui mudah dikatakan, tetapi dalam pelaksanaan sulit karena para ibu saat ini banyak bekerja untuk menopang keadaan sosial keluarga. Tuntutan ibu bekerja dan diberlakukannya cuti hamil yang hanya terbatas 2 bulan sesudah kelahiran tampaknya bisa menjadi kendala dalam proses menyusui. Tidak tersedianya ruang dan waktu menyusui juga merupakan kendala mengapa memberi ASI saat ini menjadi hal yang sulit dilakukan. Berbagai macam kendali akan teratasi bila ibu dipersiapkan jauh sebelum kelahiran terjadi. Mengajarkan memerah dan menabung ASI merupakan strategi yang cukup dapat mengatasi kendala saat ibu bekerja. Rumah sakit sebaiknya mengatur agar dapat melakukannya dengan baik dan aman untuk bayi dan ibu. Kehangatan ruangan, prosedur bayi baru lahir sebaiknya ditata agar kegiatan yang sederhana tapi sangat membantu memulai proses menyusui ini bisa dilakukan pada semua bayi baik yang dilahirkan secara spontan atau melalui operasi bedah Caesar. Semua tenaga kesehatan yang membantu kelahiran sebaiknya mengerti kondisi apa yang dibutuhkan dalam sebuah proses kelahiran yang akan diikuti oleh kegiatan inisiasi menyusu dini atau skin to skin contact. Penyelenggaraan klinik laktasi yang khusus membantu menolong ibu menyusui juga sangat penting keberadaannya di rumah sakit yang melayani kelahiran. Ibu dan bayi yang datang ke poliklinik karena masalah menyusui segera dilayani tenaga kesehatan yang bekerja di klinik laktasi. Bimbingan menyusui yang terus menerus terbukti meningkatkan ketrampilan dan memantapkan ibu dalam menyusui bayinya Kesimpulan Rumah Sakit Sayang Bayi adalah program yang sangat penting dan tepat dalam upaya penurunan angka kematian bayi di Bangka Belitung.  Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan individu, tempat kelahiran dan merupakan dimulainya suatu kehidupan. Pelayanan di rumah sakit memegang peran dalam keberhasilan ibu menyusui eksklusif selama 6 bulan. Sepuluh langkah keberhasilan menyusui, diharapkan dapat membantu bayi mendapatkan hak nya yaitu menyusui segera setelah lahir. Edukasi sebelum kelahiran sangat penting agar masyarakat mengetahui keuntungan pemberian ASI dan apa yang sebaiknya dilakukan setelah kelahiran agar ibu sukses  menyusui eksklusif. Mensosialisasikan mother friendly breasfeeding di semua tempat para ibu bekerja (termasuk para pegawai rumah sakit) sangat diperlukan agar ibu tetap dapat menyusui.(js)

Jeffrin PHM Siregar Baca Selengkapnya