Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peran Strategis Survei Harga Ikan dalam Pemantauan Stok dan Fluktuasi Harga dalam Perspektif Ketahanan Pangan Laut
23 Jul 2025

Peran Strategis Survei Harga Ikan dalam Pemantauan Stok dan Fluktuasi Harga dalam Perspektif Ketahanan Pangan Laut

Survei harga ikan memainkan peran penting dalam sistem informasi perikanan nasional. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya laut yang besar, namun masih menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi stok ikan yang merata. Ketergantungan pada perikanan tangkap, dampak iklim, serta hambatan logistik di wilayah kepulauan menjadi penyebab fluktuasi harga ikan yang cukup tinggi. Dalam kondisi ini, survei harga ikan menjadi alat vital dalam menghasilkan data akurat yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti, khususnya dalam menjamin ketahanan pangan laut (Garcia & Rosenberg, 2010; FAO, 2020). Manfaat strategis dari survei harga ikan meliputi beberapa aspek penting. Pertama, harga ikan yang terus meningkat dalam waktu tertentu dapat menjadi indikator awal menurunnya ketersediaan stok ikan di alam. Nanda (2023) menekankan bahwa survei harga membantu pemerintah mendeteksi gejala overfishing dan mendukung pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem. Kedua, fluktuasi harga yang disebabkan oleh musim paceklik, bencana, atau hambatan distribusi dapat dimitigasi melalui kebijakan berbasis data hasil survei, seperti penguatan logistik rantai dingin dan distribusi ikan beku (Setiawan et al., 2019). Survei harga ikan juga mendukung program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah pesisir dengan memperkirakan kebutuhan pasokan secara tepat. Selain itu, survei harga ikan memperkuat sistem statistik perikanan nasional. Data yang terstandar dan konsisten memungkinkan analisis spasial dan temporal yang lebih akurat, sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia (BPS, 2021). Survei harga ikan juga berfungsi menjembatani kepentingan antara nelayan dan konsumen. Ketika harga terlalu rendah, nelayan bisa dirugikan, sebaliknya jika terlalu tinggi, konsumen menjadi terbebani. Dalam konteks ini, survei harga dapat digunakan untuk menetapkan harga referensi (price reference) yang adil (Junaidi & Kurniawan, 2021), sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Kepulauan Bangka Belitung merupakan contoh konkret wilayah yang sangat bergantung pada sumber daya laut, namun juga rentan terhadap disparitas harga ikan. Wilayah ini memiliki potensi perikanan tangkap yang tinggi, terutama ikan demersal dan pelagis kecil. Namun karena lokasinya yang terpisah dari daratan utama, Bangka Belitung kerap mengalami fluktuasi harga akibat keterbatasan logistik, terutama saat cuaca ekstrem atau pasokan terganggu. Implementasi survei harga ikan yang konsisten dan terintegrasi di wilayah ini sangat penting untuk memantau kestabilan pasar lokal, mengidentifikasi gejala penurunan stok, serta mendorong intervensi kebijakan yang kontekstual. Survei harga juga dapat menjadi dasar dalam mengatur distribusi ikan beku antar pulau serta memperkuat program ketahanan pangan laut berbasis komunitas. Namun, pelaksanaan survei harga ikan tidak lepas dari tantangan, seperti keterbatasan enumerator, minimnya insentif, rendahnya frekuensi survei, serta belum terintegrasinya data antarwilayah. Kurangnya infrastruktur digital di daerah juga memperburuk akurasi dan keterkinian data. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital berbasis input data waktu nyata (real-time), pelibatan komunitas nelayan dalam pengumpulan data (citizen science), dan integrasi hasil survei ke dalam dashboard nasional merupakan rekomendasi strategis untuk masa depan. Sebagai kesimpulan, survei harga ikan bukan hanya alat pemantauan ekonomi, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekologi laut dan perlindungan sosial ekonomi pelaku perikanan kecil. Dengan mengintegrasikan survei harga ke dalam sistem informasi yang komprehensif, Indonesia dapat memperkuat ketahanan pangan laut yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan terutama di wilayah kepulauan seperti Bangka Belitung yang selama ini rentan terhadap gejolak pasokan dan harga. Daftar Pustaka Badan Pusat Statistik. (2021). Pedoman Statistik Perikanan. BPS RI. Food and Agriculture Organization. (2020). The State of World Fisheries and Aquaculture 2020: Sustainability in action. FAO. https://doi.org/10.4060/ca9229en Garcia, S. M., & Rosenberg, A. A. (2010). Food security and marine capture fisheries: Characteristics, trends, drivers and future perspectives. Philosophical Transactions of the Royal Society B: Biological Sciences, 365(1554), 2869–2880. https://doi.org/10.1098/rstb.2010.0171 Junaidi, M., & Kurniawan, R. (2021). Strategi pengendalian harga ikan di daerah tertinggal: Pendekatan distribusi dan logistik dingin. Jurnal Ilmu Kelautan dan Perikanan, 11(1), 21–33. https://doi.org/10.32528/jikp.v11i1.4399 Nanda, M. M. (2023). Survei harga ikan sebagai pendukung sistem statistik sektoral perikanan daerah. Prosiding Simposium Nasional Perikanan, 14(1). https://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/psnp/article/view/14020 Satria, A., & Adhuri, D. S. (2018). Fisheries governance and resource sustainability in Indonesia. Marine Policy, 92, 262–267. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2018.01.009 Setiawan, B., Anshari, F. A., & Wibowo, D. (2019). Volatilitas harga ikan dan implikasinya terhadap distribusi di pasar rakyat. Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan dan Kelautan, 14(2), 95–108. https://doi.org/10.15578/jsekp.v14i2.7734

Merly Meka Nanda, S.St.Pi Baca Selengkapnya
Finalisasi Penghitungan Angka Konsumsi Ikan SUSENAS Tahun 2023
28 Agt 2024

Finalisasi Penghitungan Angka Konsumsi Ikan SUSENAS Tahun 2023

Angka Konsumsi Ikan (AKI) adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan jumlah rata-rata ikan yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam suatu populasi selama periode waktu tertentu, biasanya dinyatakan dalam satuan kilogram per kapita per tahun. Angka ini digunakan untuk menggambarkan seberapa banyak ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat di suatu wilayah dalam hal ini Provinsi dan sering digunakan sebagai indikator gizi serta kesejahteraan ekonomi suatu daerah. Angka konsumsi ikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketersediaan sumber daya ikan, budaya makan, kesadaran akan manfaat kesehatan ikan, dan tingkat pendapatan masyarakat. Di Indonesia, angka konsumsi ikan sering digunakan oleh pemerintah dan organisasi terkait untuk merencanakan kebijakan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Konsumsi pangan (ikan) adalah jenis dan jumlah makanan yang dikonsumsi seseorang, kelompok, atau penduduk untuk memenuhi kebutuhan gizi (Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan). Konsumsi/pengeluaran rata-rata per kapita diperoleh dari hasil bagi jumlah konsumsi seluruh rumah tangga (baik yang mengkonsumsi makanan maupun tidak) terhadap jumlah penduduk (Publikasi BPS: Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia Per Provinsi Tahun 2023). Penghitungan Angka Konsumsi Ikan (AKI) didasarkan pada data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai informasi mengenai pendidikan, kesehatan, perumahan, sosial budaya, ketenagakerjaan, akses terhadap makanan, serta pengeluaran dan konsumsi rumah tangga, dan lain-lain. Pendataan SUSENAS dilakukan pada bulan Maret dan September setiap tahun untuk menghitung konsumsi per kapita, yang dapat disajikan hingga tingkat kabupaten/kota. Data mentah dari survei ini baru dapat diberikan kepada masing-masing provinsi setelah pendataan selesai dilakukan pada bulan September tahun berjalan. Oleh karena itu, penghitungan AKI oleh masing-masing provinsi biasanya dilakukan pada tahun berikutnya. Pendataan tersebut mencakup beberapa struktur kuesioner survey diantaranya: Konsumsi pengeluaran bahan makanan dan minuman. Pengeluaran untuk barang-barang bukan makanan. Pendapatan, penerimaan, dan pengeluaran bukan konsumsi. Transaksi keuangan rumah tangga. Metode penghitungan AKI berdasarkan pendekatan konsumsi di dalam rumah tangga dengan tujuan sebagai berikut: Mengetahui konsumsi pangan masyarakat untuk hidup sehat dan produktif. Penanganan permasalahan gizi, dimulai dengan perubahan pola makan keluarga/ rumah tangga. Program Prioritas Percepatan Penurunan Stunting sesuai Perpre Nomor 72/2021. Struktur data SUSENAS merupakan konsumsi/pengeluaran bahan makanan berbasis rumah tangga.   Data tersebut kemudian diformulasikan dengan memperhitungkan Angka Konsumsi Ikan (AKI) yang tidak tercatat serta AKI di luar rumah tangga. Perhitungan ini menggunakan data dari BPS yang mencakup jumlah hotel, restoran, catering, dan perkembangan jumlah berbagai level UMKM. Penghitungan AKI berdasarkan SUSENAS dilakukan oleh Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, Merly Meka Nanda, S.St.Pi, yang bertindak sebagai koordinator AKI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada kegiatan Finalisasi Penghitungan AKI Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tanggal 13 Agustus 2024, total AKI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebesar 68,51 kg/kapita/tahun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 0,12% dibandingkan dengan tahun 2022, yang tercatat sebesar 68,43 kg/kapita/tahun. Tiga besar komoditas ikan dengan konsumsi tertinggi adalah Selar, TTC (Tongkol, Tuna, Cakalang), dan Kembung. Untuk konsumsi ikan dalam rumah tangga (AKI A), Kabupaten Belitung menempati peringkat pertama dengan angka 41,87 kg/kapita/tahun. Secara nasional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menempati peringkat ke-10 sebagai provinsi dengan konsumsi ikan tertinggi di Indonesia, dan masih mempertahankan posisi pertama di regional Sumatera.

Merly Meka Nanda, S.St.Pi Baca Selengkapnya
Manfaat Infografis Harga Ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pengendalian Inflasi Daerah
17 Jul 2024

Manfaat Infografis Harga Ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pengendalian Inflasi Daerah

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi besar dalam sektor perikanan yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian lokal. Namun, fluktuasi harga ikan dapat berdampak signifikan terhadap inflasi daerah. Infografis harga ikan merupakan salah satu alat komunikasi visual yang efektif untuk menyampaikan informasi kompleks tentang harga ikan kepada masyarakat secara jelas dan mudah dipahami. Maka diperlukan infografis sebagai alat yang strategis dalam upaya mengatasi fluktuasi harga ikan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi regional. Dengan menyajikan data harga secara visual, infografis memungkinkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih cepat dan efektif merespons perubahan harga yang terjadi. Selain itu, infografis juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan dinamika pasar lokal, membantu para pelaku usaha perikanan untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam hal penentuan harga dan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Dengan demikian, penggunaan infografis tidak hanya memfasilitasi transparansi informasi tetapi juga mendukung langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mengoptimalkan kontribusi sektor perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan. Infografis harga ikan memiliki beberapa manfaat penting dalam konteks pengendalian inflasi di daerah seperti Kepulauan Bangka Belitung yaitu: Transparansi Informasi. Infografis menyediakan informasi yang transparan dan akurat tentang harga ikan kepada masyarakat, nelayan, dan pedagang. Ini membantu mengurangi asimetri informasi yang bisa mempengaruhi perilaku konsumen dan kebijakan harga. Pemantauan Pasar yang Efektif. Dengan menggunakan infografis, pemerintah daerah dapat secara real-time memantau pergerakan harga ikan di berbagai lokasi pasar. Hal ini memungkinkan untuk adopsi kebijakan yang responsif terhadap fluktuasi harga dan penawaran pasokan. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat. Infografis tidak hanya memberikan data harga aktual, tetapi juga dapat digunakan untuk edukasi masyarakat tentang faktor-faktor yang mempengaruhi harga ikan seperti cuaca, musim, dan permintaan pasar. Dengan pengetahuan ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola sumber daya dan merencanakan aktivitas ekonomi mereka. Stabilitas Ekonomi Regional. Dengan adanya informasi yang lebih terperinci dan akurat, stabilitas ekonomi regional dapat ditingkatkan. Pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengelola kebijakan inflasi dan menghindari lonjakan harga yang berpotensi merugikan ekonomi lokal. Penelitian oleh Merly Meka Nanda (2023) tentang Penyediaan Informasi Harga Ikan Melalui Publikasi Infografis Dalam Upaya Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DOI: https://dx.doi.org/10.15578/psnp.14020 menunjukkan bahwa implementasi infografis harga ikan di Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan dinamika harga pasar. Studi tersebut menemukan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan perekonomian lokal meningkat karena adanya akses yang lebih baik terhadap informasi harga ikan yang akurat. Dengan demikian, penggunaan infografis harga ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya membantu dalam mengendalikan inflasi daerah melalui peningkatan transparansi dan pemantauan pasar, tetapi juga berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang dinamika ekonomi lokal. Langkah-langkah berkelanjutan untuk mengoptimalkan penggunaan infografis ini perlu terus dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di wilayah tersebut. Oleh: Merly Meka Nanda, S.St.Pi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama  

Merly Meka Nanda, S.St.Pi Baca Selengkapnya
Jaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Sebagai Kunci Utama Ekspor Produk Kelautan Dan Perikanan Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Bangka Belitung
21 Des 2021

Jaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Sebagai Kunci Utama Ekspor Produk Kelautan Dan Perikanan Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Bangka Belitung

Pandemi Covid 19 yang telah berlangsung hampir 2 tahun saat ini, tidak bisa dipungkiri memukul perekonomian di segala lini. Termasuk juga usaha di bidang kelautan dan perikanan di masa pandemi saat ini omsetnya sangat menurun drastis, hal ini terlihat dari UMKM usaha pengolahan hasil perikanan di Bangka Belitung dimana di masa pandemi ini usaha ini masih bertahan dengan penjualan yang sangat minim sekali. Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencar meningkatkan pertumbuhan ekonomi di saat situasi pandemi covid 19 di akhir tahun 2021 yang sedang melandai. Salah satu cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah meningkatkan perdagangan usaha dalam negeri dengan berbagai cara salah satunya adalah memperluas pasar. Memperluas pasar jadi hal terpenting setelah banyak bantuan permodalan yang diberikan pemerintah maupun lembaga perbankan dengan bunga yang murah seperti KUR, namun produk yang dihasilkan dunia usaha dalam negeri juga harus bisa diserap pasar baik pasar dalam negeri ataupun luar negeri sehingga baru pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik, karena percuma saja jika dunia usaha dapat menghasilkan suatu produk namun akhirnya tidak bisa terjual atau dipasarkan. Untuk dapat menembus pasar luar negeri bagi unit usaha pengolahan perikanan khususnya di Provinsi Bangka Belitung bukan merupakan suatu hal yang tidak mungkin namun khususnya bagi unit usaha pengolahan skala mikro kecil adalah suatu perjuangan yang sungguh-sungguh. Selain mencari buyer atau pembeli di luar negeri yang utama perlu dipersiapkan adalah jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang di produksi menjadi sangat penting dan menjadi kunci utama untuk melakukan ekspor produk kelautan dan perikanan ke luar negeri. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan secara umum di atur oleh pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan kemudian aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan. Pembuktian jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia maupun di negara – negara lainnya adalah dengan Sertifikasi. Sertifikasi ini berbeda-beda yang dipersyaratkan baik di Indonesia sendiri maupun oleh negara luar ataupun konsumen luar negeri tergantung negara tujuan ekspor. Saat ini sertifikasi jaminan mutu keamanan hasil kelautan dan perikanan sudah sangat penting dan tidak bisa ditawar lagi harus diterapkan di semua lini usaha perikanan baik budidaya, tangkap maupun pengolahan hasil kelautan dan perikanan yang akan diperdagangkan di dalam dan luar negeri. Beberapa sertifikasi terkait mutu dan keamanan hasil perikanan yang di atur di Indonesia antara lain : Perikanan Budidaya : CBIB (Cara Budidaya Ikan yg Baik) Perikanan Tangkap : CPIB (Cara Penanganan Ikan yg Baik di atas kapal) Pengolahan Hasil Perikanan : SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) Adapun sertifikasi yang ada di luar negeri antara lain : Perikanan Budidaya : BAP (Best Aquaculture Practice) Perikanan Tangkap : Global Seafood Assurances Pengolahan Hasil Perikanan : BRCGS (Global Standard for Food Safety Issue 8), FSSC 22000 (Food Safety System Certification 22000)   Aspek keamanan produk perikanan adalah bagian dari keseluruhan mutu produk perikanan yang bersifat wajib. Dimana mutu dan keamanan pangan adalah suatu proses yang tidak terpisahkan dari seluruh alur produksi perikanan dari hulu ke hilir yaitu dari penangkapan ikan atau budidaya ikan kemudian pengolahan ikan sampai ikan atau produk perikanan tersebut sampai ke tangan konsumen. Pertama dan utama yaitu ikan dan produk perikanan harus aman dimakan dan kedua menyehatkan bila dimakan. Permasalahan keracunan dan kontaminasi pada produk perikanan menjadi perhatian konsumen di seluruh dunia, sehingga masalah mutu dan keamanan produk perikanan menjadi sesuatu yang tidak bisa dinegosiasi.   Setelah mengetahui aspek keamanan produk perikanan maka selanjutnya yang penting adalah penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan produk kelautan dan perikanan diseluruh alur produksi. Di dalam penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan produk kelautan dan perikanan yang terpenting adalah komitmen kuat dari semua lini produksi dari pimpinan tertinggi sampai dengan bawahan terendah harus patuh dan ikut serta dalam menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan.   Pelaksanaan penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan pada produk hasil hasil kelautan dan perikanan secara dasar wajib memenuhi dua program utama yaitu pertama pemenuhan pelaksanaan persyaratan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise) dan yang kedua adalah pemenuhan pelaksanaan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure).   Pertama, pelaksanaan persyaratan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise) berfungsi sebagai dasar pemenuhan kondisi lingkungan dan pelaksanaan proses penanganan dan pengolahan dilakukan dengan baik. Berdasarkan Permen KP No. 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise)  meliputi : Seleksi bahan baku Penanganan ikan dan pengolahan ikan  dilakukan dengan memperhatikan waktu, kecepatan dan suhu Penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong dan bahan kimia yang di izinkan Pengemasan dan penyimpanan produk memperhatikan tempat dan kebersihan.   Kedua, pelaksanaan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure) berfungsi sebagai prosedur dan standar kebersihan serta proses sanitasi yang dijalankan secara efisien untuk mengendalikan bahaya keamanan  pangan pada produk perikanan, jika diterapkan dengan baik hal ini menjadi dasar bagi implementasi Hazard Anaylsis and Critical Control Point (HACCP) yang efektif. Berdasarkan Permen KP No. 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure) meliputi : Keamanan air dan es Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan Pencegahan kontaminasi silang Menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet Proteksi dari bahan-bahan kontaminan Pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan kimia berbahaya Pengawasan kondisi Kesehatan dan kebersihan karyawan Pengendalian binatang pengganggu   Setelah memenuhi standar produk perikanan dengan mengimplementasikan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan menjalankan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagai syarat kelayakan dasar kemudian ditambah lagi kesiapan untuk pemenuhan standar internasional yang ada seperti HACCP, maka usaha pengolahan ikan di Bangka Belitung mempunyai daya saing yang lebih baik lagi sehingga dapat bersaing di pasar internasional sekaligus memperluas akses pasar yang ada melalui ekspor produk hasil perikanan.   Manfaat ekonomi yang bisa diperoleh dengan meningkatnya perdagangan sektor kelautan dan perikanan tidak hanya di dalam negeri tapi jika bisa menembus pasar luar negeri diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah industri pengolahan ikan dalam negeri, peningkatan pendapatan nelayan (juga masyarakat pada umumnya) dan yang pasti adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Penulis:  Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev   Tags:  Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Ekspor produk kelautan dan perikanan, pertumbuhan ekonomi, Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practise), Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure)

Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev Baca Selengkapnya
Pentingnya Informasi Harga Ikan dalam Pengendalian Fluktuasi Harga Ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
25 Jun 2021

Pentingnya Informasi Harga Ikan dalam Pengendalian Fluktuasi Harga Ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Wilayah pesisir dan lautan merupakan sumberdaya potensial di Indonesia. Potensi tersebut diantaranya potensi sumber daya perikanan. Provinsi Kepulauan Bangka Beltung merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang kaya akan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di perairan darat dan laut. Potensi yang melimpah tersebut sangat erat kaitannya dengan produksi dan konsumsi ikan. Sehingga dalam menjaga keseimbangan antara produksi dan konsumsi ikan diperlukan kebijakan startegis untuk mengatasi fluktuasi harga ikan. Tingginya konsumsi ikan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Beltung tidak terlepas dari peningkatan hasil produksi nelayan yang mengalami fluktuasi. Musim penangkapan ikan akan berpengaruh pada produksi hasil tangkapan dan juga harga ikan. Adanya kenaikan dan penurunan produksi, maka harga ikan laut menjadi tidak stabil (fluktuasi) sehingga berpengaruh pada pendapatan nelayan. Fluktuasi harga pada dasarnya terjadi akibat ketidakseimbangan antara kuantitas pasokan dan kuantitas permintaan yang dibutuhkan konsumen, jika terjadi kelebihan pasokan maka harga komoditas menurun sebaliknya begitu juga jika terjadi kekurangan pasokan. Selain hal tersebut, karakteristik komoditas ikan laut segar cepat rusak/membusuk dan kurangnya informasi harga menyebabkan posisi tawar menawar nelayan lemah dalam menentukan harga sehingga nelayan hanya dapat bertindak sebagai price taker dan supplier sebagai price maker. Pengaruh fluktuasi harga ikan dapat menyebabkan inflasi karena kurangnya pasokan ikan dan peningkatan permintaan sehingga membuat harga ikan menjadi mahal. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan kontribusi dan koordinasi instansi terkait dalam penetapan daftar harga patokan awal. Seperti yang diketahui selama ini untuk informasi harga tingkat konsumen bahan pokok termasuk dua jenis ikan kembung dan ikan tenggiri dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung. Sedangkan untuk informasi harga ikan utamanya jenis ikan penyebab inflasi sebaiknya dibuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung. Adanya koordinasi antar instansi tersebut dapat menjadi dasar pembuatan aturan/kebijakan terkait penetapan harga patokan awal dari nelayan kepada supplier dengan mempertimbangkan biaya operasional nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung. Untuk margin harga di tingkat supplier ke konsumen dengan mempertimbangkan biaya operasional supplier oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung akan menjadi salah satu cara efektif pengendalian fluktuasi harga ikan.  Pengawasan pasokan ikan melalui penambahan sarana penyimpanan ikan dan adanya koordinasi antar instansi tersebut dapat mewujudkan kestabilan harga ikan sehingga kesejahteraan nelayan meningkat, masyarakat mendapatkan informasi harga dan stok ikan yang stabil.

Merly Meka Nanda, S.St.Pi, Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama Baca Selengkapnya
Pentingnya Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Meminimalisir Peredaran Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk Kelautan dan Perikanan
22 Sep 2020

Pentingnya Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Meminimalisir Peredaran Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk Kelautan dan Perikanan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi kepulauan di anugerahi oleh potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar dikarenakan wilayahnya 80 persen adalah lautan yaitu sebesar 65.301 km2 sedangkan wilayah daratan  hanya 16.424 km2. Berdasarkan data statistik produksi perikanan tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2006 sampai dengan 2014 tingkat produksi meningkat cukup sigifikan mencapai 203.284,4 ton dan di tahun 2015 menurun mencapai 139.542,9 ton , hal ini menunjukkan secara umum masih cukup menjanjikan dalam usaha produksi perikanan tangkap. Selain itu juga tingkat konsumsi ikan bagi masyarakat di wilayah bangka belitung terbilang cukup tinggi bahkan diatas rata-rata nasional mencapai 45 kg/perkapita. Besarnya produksi perikanan tangkap dan juga tingkat konsumsi ikan di provinsi kepulauan Bangka Belitung salah satunya juga menimbulkan problem antara lain terkait dengan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan. Salah satunya berdasarkan monitoring yang rutin dilakukan oleh UPTD LPPMHP DKP Prov. Kep. Bangka Belitung (Laporan Hasil Uji Monitoring No. 077/01/LHUM.LPPMHP/2019) menyatakan bahwa sejumlah ikan dan rajungan terindikasi berformalin yang di temukan di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 2 (dua) perusahaan pengelola ikan. Sesuai dengan nawacita yang didengungkan oleh presiden Joko Widodo yang pertama berbunyi “menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara” maka sangat perlu khususnya bagi pemerintah daerah memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya masyarakat Bangka Belitung yang mengkonsumsi produk perikanannya. Oleh karena itu dalam perlindungan terkait jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan diperlukan sebuah sistem jaminan mutu dan keamanan pangan yang artinya upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia. Perangkat aturan yang mengatur mekanisme sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Berdasarkan aturan tersebut sebuah sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan meliputi beberapa kegiatan … pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik cara pengolahan yang baik; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk melalui penerapan GMP dan SSOP; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana; pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian; Pengendalian Mutu merupakan peran inspektur mutu (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu); Pengawasan Mutu merupakan peran pengawas perikanan pusat dan daerah; dan Sertifikasi. Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan sebuah rangkaian yang menjadi satu rangkaian utuh dimulai sebelum produksi atau tahapan bahan baku yang sesuai standar serta higienitasnya sampai dengan outputnya adalah sertfifikasi produk yang aman untuk dikonsumsi oleh manusia dan rangkaian ini melibatkan peran berbagai stakeholder baik itu pemerintah pusat (BKIPM KKP RI dan Ditjen PSDKP) maupun pemerintah daerah yang membidangi kelautan dan perikanan. Peran pemerintah daerah seperti disebut pada pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan menyebutkan ayat (1) : Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat Perikanan dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; ayat (2) : pembinaan sebagaimana ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat. Untuk itu dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan diatas, antara point a sampai dengan f sangat diperlukan konsistensi dan komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kab/Kota serta UPTD Lab. Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) serta personel pembina mutu yang ada di UPTD  LPPMHP untuk melakukan pembinaan dan monitoring kepada pelaku usaha perikanan yang ada di Bangka Belitung. Dengan adanya kerjasama dan sinergitas antara semua stakeholders dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan baik dari sisi pembinaan, pengendalian dan pengawasan maka diharapkan dapat meminimalisir penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin di dalam hasil perikanan yang beredar di pasaran.

Bima Wahyudi, S.Pi, M.Ec.Dev/ Pembina Mutu Hasil Kelautan da Baca Selengkapnya