Tanjung Pandan – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menekankan kaidah dan  prosedur pelepasliaran tukik di kawasan pesisir Pulau Belitung. Langkah ini diambil guna memastikan praktik konservasi berjalan sesuai standar internasional, sekaligus mendukung revalidasi Belitong sebagai UNESCO Global Geopark menuju Green Card pada 2026 mendatang. 

​Dalam sambutan Kepala DKP Provinsi Bangka Belitung yang dibacakan oleh  Pengelola Ekosistem Laut Pesisir Nur Rahma Putri, disebutkan  bahwa selama ini masih ditemukan praktik pelepasliaran tukik yang bersifat seremonial namun belum sepenuhnya mengikuti kaidah konservasi yang benar. 

​"Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan agar pelepasliaran tukik dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai standar internasional," ujar Nur Rahma  pada kegiatan Sosialisasi Pelepasliaran Tukik di Belitung di selenggarakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Belitung, Selasa (05/05/2026).

Transformasi "Zero Mining" di Ruang Laut

​Pulau Belitung saat ini tengah bertransformasi menuju pembangunan berkelanjutan dengan prinsip zero mining (nol tambang), khususnya di wilayah ruang laut. Fokus utama dialihkan pada pelestarian sumber daya pesisir dan perlindungan keanekaragaman hayati.  Komitmen ini diperkuat dengan penetapan dua kawasan konservasi perairan di Pulau Belitung, yakni: Kawasan Konservasi Momparang dan Sekitarnya di Belitung Timur (KepMenKP No. 52/2017) dan Kawasan Konservasi Perairan Belitung (KepMenKP No. 94/2020). 

​Dalam regulasi tersebut, penyu ditetapkan sebagai spesies target utama yang mendapatkan perhatian penting dalam perlindungan kawasan. 

Penerapan Kebijakan "Zero-Contact"

​Dalam upaya perbaikan praktik konservasi, DKP Babel mendorong penerapan kebijakan zero-contact policy. Secara alami, tukik tidak membutuhkan bantuan manusia untuk mencapai laut setelah menetas. 

​Adapun prinsip utama pelepasliaran tukik yang harus dipatuhi meliputi:

  • ​Mengutamakan kelangsungan hidup tukik di atas kepentingan seremonial. 
  • ​Meminimalisir intervensi manusia dan membiarkan proses berjalan alami. 
  • ​Mengurangi gangguan berupa cahaya, suara, dan keramaian saat proses pelepasliaran. 
  • ​Tantangan dan Kolaborasi

​Selain prosedur pelepasliaran, keberhasilan konservasi sangat bergantung pada perlindungan habitat peneluran di pantai dan pengendalian aktivitas yang merusak lingkungan. Edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengambil atau memperjualbelikan telur penyu juga menjadi prioritas. 

​"Dukungan dan partisipasi masyarakat yang berinteraksi langsung dengan perairan sangat dibutuhkan agar pengelolaan kawasan konservasi berjalan efektif dan berkelanjutan," pungkas Nur Rahma.

Acara sosialisasi Pelepasliaran Tukik dihadiri oleh delapan puluh orang peserta yang terdiri dari  perwakilan siswa SMA dan SMK  di Kabupaten Belitung,  pelaku usaha  pariwisata, nelayan,  Anggota Pokwaswas dan LSM Pariwisata di Kabupaten Belitung. Acara serupa juga akan dilaksanakan di Kabupaten Belitung Timur, Rabu (06/05/2026) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Belitung Timur.