Pangkalpinang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi lakukan sinkronisasi inventarisasi dokumen Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D) terkait Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Kamis (26/11) di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, perwakilan Bappeda Provinsi dan perwakilan Biro Pemerintahan. Hadir sebagai narasumber
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Ir.Sarjulianto, Dipl,SE mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan klarifikasi dan sinkronisasi terhadap data P3D yang telah dilakukan sebelumnya. "Rumusan kegiatan ini kiranya nanti akan dikaji lebih lanjut dan akan dibawa ke level provinsi sebagai bahan referensi bagi gubernur untuk pengambilan keputusan" Kata Kadis Kelautan dan Perikanan saat membuka acara. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini daerah menimbulkan implikasi dalam segala bidang, salah satunya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini belum memiliki regulasi teknis sehingga mempengaruhi sistem, tata kelola dan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Saat ini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sedang dalam proses melaksanakan Tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk Bidang Kelautan dan Perikanan yang sudah dilaksanakan adalah inventarisasi data P3D.