Tim Terpadu Gelar Sosialisasi Aturan Larangan Trawl di Pulau Panjang Lepar Pongok

Pulau Lepar, Kepulauan Pongok Bangka Selatan – Tim patroli terpadu di wilayah perairan Bangka Selatan melakukan pertemuan dengan nelayan Pulau Panjang, Lepar Pongok, Selasa (22/01/2019).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada nelayan Pulau Panjang terkait pendaftaran Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), mekanisme pendaftaran asuransi nelayan dan sosialisasi aturan larangan penggunaan alat penangkap ikan trawl.

Kasi Produksi Perikanan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Bangka Selatan, Bachtiar mengungkapkan bahwa nelayan di Pulau Panjang  mayoritas menggunakan trawl.

“Kebanyakan nelayan Pulau Panjang masih menggunakan trawl, namun sementara ini tidak digunakan lagi mengingat nelayan sudah banyak yang tahu kalau penggunaan trawl dilarang,” ujar Bahtiar di Dusun Pulau Panjang, Lepar Pongok.

Ia menambahkan tahun 2017 lalu nelayan Pulau Panjang sudah membuat pernyataan dengan Dinas Peertanian Pangan dan Perikanan Bangka Selatan untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan bantuan dari DP3, namun belum dapat direalisasikan.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kemal Taj meminta kepada Nelayan Pulau Panjang untuk memegang komitmen meninggalkan trawl.

“Selain ada aturan undang-undang yang melarang, penggunaan trawl jangka panjang akan merusak ekosistem laut, terumbu karang habis, ikan tidak punya kesempatan untuk bertelur,” ujar Kemal.

Menurutnya dari hasil kajian WWF Indonesia, hanya sekitar 18-40% hasil tanggkapan trawl dan cantrang yang diambil dan punya nilai ekonomis.

 “Sisanya adalah ikan kecil, karang yang juga ikut tersapu bersih kan sayang pakai trawl sekarang berakibat jangka panjang untuk ekosistem laut terutama di Bangka Selatan ini,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, 40 orang nelayan Pulau Panjang menyatakan komitmennya untuk tidak menggunakan trawl dan selanjutnya nelayan Pulau Panjang akan di data pendaftaran KUSUKA sekaligus dilakukan pendaftaran perpanjangan asuransi nelayan oleh penyuluh perikanan Bangka Selatan.Pulau Lepar, Kepulauan Pongok Bangka Selatan – Tim patroli terpadu di wilayah perairan Bangka Selatan melakukan pertemuan dengan nelayan Pulau Panjang, Lepar Pongok, Selasa (22/01/2019).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada nelayan Pulau Panjang terkait pendaftaran Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), mekanisme pendaftaran asuransi nelayan dan sosialisasi aturan larangan penggunaan alat penangkap ikan trawl.

Kasi Produksi Perikanan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Bangka Selatan, Bachtiar mengungkapkan bahwa nelayan di Pulau Panjang  mayoritas menggunakan trawl.

“Kebanyakan nelayan Pulau Panjang masih menggunakan trawl, namun sementara ini tidak digunakan lagi mengingat nelayan sudah banyak yang tahu kalau penggunaan trawl dilarang,” ujar Bahtiar di Dusun Pulau Panjang, Lepar Pongok.

Ia menambahkan tahun 2017 lalu nelayan Pulau Panjang sudah membuat pernyataan dengan Dinas Peertanian Pangan dan Perikanan Bangka Selatan untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan bantuan dari DP3, namun belum dapat direalisasikan.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kemal Taj meminta kepada Nelayan Pulau Panjang untuk memegang komitmen meninggalkan trawl.

“Selain ada aturan undang-undang yang melarang, penggunaan trawl jangka panjang akan merusak ekosistem laut, terumbu karang habis, ikan tidak punya kesempatan untuk bertelur,” ujar Kemal.

Menurutnya dari hasil kajian WWF Indonesia, hanya sekitar 18-40% hasil tanggkapan trawl dan cantrang yang diambil dan punya nilai ekonomis.

 “Sisanya adalah ikan kecil, karang yang juga ikut tersapu bersih kan sayang pakai trawl sekarang berakibat jangka panjang untuk ekosistem laut terutama di Bangka Selatan ini,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, 40 orang nelayan Pulau Panjang menyatakan komitmennya untuk tidak menggunakan trawl dan selanjutnya nelayan Pulau Panjang akan di data pendaftaran KUSUKA sekaligus dilakukan pendaftaran perpanjangan asuransi nelayan oleh penyuluh perikanan Bangka Selatan.

Sumber: 
Humas DKP
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Akhmad Jaya Firdaus
Editor: 
Benrony Amin
Tags: 
Trawl Basel