Percepat Pengalihan Kewenangan, Tim P3D Gelar Rakor

Pangkalpinang, Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengalihan kewenangan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tim P3D melaksanakan Rapat Koordinasi pada Senin (22/02/2015) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rakor dipimpin langsung oleh  Amrullah Harun, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, serta dihadiri oleh  perwakilan 17 SKPD lainnya yang terkait pengalihan kewenangan.

      Dalam rapat yang berlangsung intens tersebut, Amrullah Harun mengatakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus diserahterimakan paling lambat Bulan Oktober 2017. "Bulan Oktober semua P3D harus sudah diserahterimakan, hal tersebut untuk memudahkan TAPD dalam hal memproyeksikan jumlah anggaran yang dibutuhkan Provinsi utuk membiayai P3D yang beralih kewenangannya ke Provinsi." Lanjut Amrullah Harun.

        Ditetapkannya UU No 23 tahun 2014 ini, memberikan implikasi pada kewenangan pengelolaan SDA di daerah. Kebijakan terkait SDA kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah pusat dan provinsi, terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan-kelautan. Di bidang kelautan dan Perikanan berdasarkan UU N.23 Tahun 2014 pemberian kewenangan pengelolaan laut kepada pemerintah Pusat dan provinsi,maka kab/kota tidak perlu menyusun RZWP3K. Saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melaksanakan inventarisir P3D. Kasubbag Perencanaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fhores Fherado,M.PS,M.Eng menyatakan saat ini DKP Kabupaten/Kota sudah memberikan usulan data P3D yang akan diserahkan, namun verifikasi masih akan dilakukan.  Fhores menambahkan "Saat ini untuk Kapal Pengawas yang akan telah terdata untuk diserahterimakan adalah sebanyak 6 Kapal Pengawas, 2 unit Mobil Konservasi, 2 Unit Mobil Pengawas dan 2 Gedung pos Pengawas. Sementara itu untuk personel masih akan dilakukan verifikasi data lebih lanjut" kata Fhores.

Sumber: 
Humas DKP Prov Babel
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Sentosa Lumban Toruan
Editor: 
Mutiah Sahiddin
Tags: 
Implementasi UU No. 23 Tahun 2014