Perairan Ketugar dan Perlang Bangka Tengah Ditetapkan KKP sebagai Kawasan Konservasi

Pangkalpinang-  Perairan Ketugar dan Perairan Perlang di Kabupaten Bangka Tengah  ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi dua kawasan tersebut tertuang  dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 108  Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ketugar dan Perairan di sekitarnya serta Perlang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi menyebutkan tahun 2023 ini KKP telah menetapkan dua kawasan konservasi yang berada di Pulau Bangka. “Dengan keluarnya SK Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 108  Tahun 2023 yang ditandatangani MKP 6 Juni ini maka sudah ada dua kawasan di Pulau Bangka yang menjadi kawasan konservasi setelah sebelumnya di awal tahun Perairan Tuing Kabupaten Bangka juga ditetapkan menjadi kawasan konservasi,” Ujar Kepala DKP di Kantor DKP Babel, Selasa (13/06/2023).
Adapun luasan keseluruhan Kawasan Konservasi Ketugar dan Perlang adalah seluas 11.358,29 Hektar yang terdiri dari 5 area mencakup Gusun Ketugar, Pulau Ketugar, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar dan Perairan Perlang. “Jenis konservasi dalam kawasan konservasi ini adalah taman perairan dimana berdasarkan hasil kajian dan konsultasi publik wilayah di sekitar Pulau Pebuar, Ketawai dan perlang ini  kondisi laut dan terumbu karangnya masih cukup baik dan memiliki keunikan alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan,” Ujar Agus Suryadi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kebijakan Ekonomi Biru telah menargetkan penambahan luas kawasan konservasi laut. Tahun 2030 KKP menargetkan kawasan konservasi sebesar 32,5 Juta Hektar atau  10 % luas perairan dan di tahun 2045 menjadi 97,5 Juta Hektar atau 30% luas perairan laut.
“Tentunya kebijakan ekonomi biru yang ditetapkan KKP harus kita dorong untuk level Provinsi dan Kabupaten diantaranya dengan menjalankan amanah membuat kawasan konservasi yang telah ditetapkan supaya dikelola dengan baik, pengawasannya kita perhatikan terutama untuk pengelolaan kedepan supaya keberadaan kawasan konservasi ini benar benar berjalan efektif kita juga saat ini sedang mengupayaan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi ini,”tambah Agus.
Ia berharap Pemerintah Pusat dapat mengakomodir upaya Pemprov Babel untuk mewujudkan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi Bangka Belitung.  Adapun alokasi zonasi Kawasan Konservasi  dalam Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah seluas 627.612,9 Hektar atau (14.7%) dari alokasi ruang laut

Sumber: 
Humas DKP
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin
Editor: 
Drs.Wahyono
Tags: 
Kawasan konservasi Babel | DKP Babel