Pangkalpinang- Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya menjadi tanggung jawab pengawas perikanan. Untuk itu Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Hamami meminta pengawas perikanan untuk dapat berinovasi meningkatkan peran dan fungsinya sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan efektif.
Hidayat menjelaskan pengawasan laut nol hingga 12 mill sesuai amanat undang-undang menjadi kewenangan provinsi. "Terlebih dengan panjang garis pantai 1.295,83 Km menjadi tantangan bersama bagaimana mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan yang kita miliki," ujar Hidayat.
Untuk itu ia meminta pengawas perikanan untuk dapat berinovasi, menmanfaatkan jejaring dengan OPD lainya sehingga kegiatan pengawasan dan pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan dapat lebih terkelola dengan baik," Kata Kabid PSDKP Babel saat memberikan arahan pada kegiatan Temu Teknis JFT Pengawas Perikanan, Senin (4/03/2019).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Slamet menuturkan bahwa tugas jabatan fungsional pengawas perikanan yaitu melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk menegakkan tertib pelaksanan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
"Intinya peran pengawas perikanan adalah mengawasi dan menegakkan peraturan, oleh karena itu wajib bagi seorang pengawas perikanan untuk memahami undang -undang,"Kata Slamet.
Slamet juga mengimbau agar para pengawas perikanan untuk tetap mengupgrade kemampuan diri. "Undang-undang ada kalanya mengalami perubahan untuk itu tetap membekali diri dengan pengetahuan yang baru, demikian juga dengan cara memahami undang-undang untuk dipahami jangan membacanya dari belakang paham ketentuan, denda dan sebagainya namun ruang lingkup pelaksanaannya tidak dipahami," imbuh Slamet dihadapan 28 orang pengawas perikanan se Babel.