Dikirim: 29 Apr 2015, 11:04
Pangkalpinang, Pelaksanaan Apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari ini berbeda dari hari sebelumya. Apel dilaksanakan bersama Anggota Tim Pembinaan Disiplin Calon Pegawai Negeri (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov Babel, setelah inspeksi mendadak (SIDAK) Apel Pagi dilanjutkan dengan Pembinaan Disiplin Pegawai di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Senin (29/04/2015).
Anggota Tim Pembinaan Disiplin CPNS/PNS dan PTT Pemprov Babel, Maskupal Bakri, SH., MH menjelaskan, sidak Apel Pagi yang dilakukan Tim Pembinaan Disiplin Pemprov Babel adalah untuk mengevaluasi sekaligus mengingatkan kembali kepada para pegawai yang ada di DKP dengan pelaksanaan Peraturan Kepegawaian terutama yang berkaitan dengan Displin Pegawai.
Dikatakan Maskupal, mengenai disiplin pegawai dalam hal Apel Pagi dan Masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Pergub Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan bagi PNS di Lingkungan Pemprov Babel.
"Sejauh ini sudah 20 SKPD yang telah didatangi dan permasalahannya tetap sama dalam hal disiplin pegawai dan penerapan di lapangan" Jelas Maskupal Basri disela sela pembicaraannya.
Sumber:
Humas DKP (slt)
Penulis:
Sentosa Lumban Toruan
Fotografer:
Sentosa Lumban Toruan