Kepoh, Toboali – Seekor Lumba-lumba jenis Irrawady Dolphin tertangkap secara tidak disengaja di Perairan Tarum, Bangka Selatan Rabu (28/02/2018) oleh Soleh, nelayan asal Desa Kepoh. Menurut penuturan Soleh saat menarik jaring yang ditebarnya Lumba-lumba berukuran panjang 182 centimeter iini ditemukan dalam kondisi yang sudah mati. “Waktu diangkat jaringnya ada lumba-lumba ini tapi saat diperiksa sudah mati,” ungkap Soleh, Kamis (01/03/2018), di Desa Kepoh
Menurut pengakuan Soleh bukan kali ini saja ia mendapati jaring miliknya terdapat lumba-lumba yang terperangkap. “Sudah ada beberapa kali lumba-lumba masuk jaring, biasanya masih hidup,” tutur Soleh. “Kalau masih hidup pastilah Bu kami lepas,” kata soleh kepada Staf Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Hasti Wahyuni di Desa Kepoh, Bangka Selatan.
Kepada Hasti, Soleh mengaku bila tak mengetahui Lumba-Lumba termasuk jenis mamalia laut yang dilindungi. “Kami dak tau kalau lumba-lumba tidak boleh ditangkap biasanya tidak pernah sengaja nangkap lumba-lumba Bu,” imbuh Soleh.
Hasti Wahyuni mengungkapkan lumba-lumba merupakan jenis mamalia laut yang termasuk dalam hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, aturan ini dirinci pada Perpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Lumba-lumba termasuk Daftar Mamalia digolongkan jenis ikan yang dilindungi dalam daftar satwa dilindungi PP No. 7 tahun 1999, namun sayangnya masih banyak nelayan yang tidak mengetahui hal ini,” jelas Hasti.
Hasti menambahkan bila sanksi untuk pihak yang melanggar undang-undang konservasi dapat dikenakan ancaman yang cukup berat. “Berdasarkan peraturan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” terang Hasti.
“Di perairan Bangka Belitung, masih banyak nelayan kita yang tidak tahu kalau lumba-lumba, juga duyung atau dugong termasuk mamalia laut yang dilindungi padahal kedua jenis mamalia laut ini cukup sering terlihat di perairan Babel,” kata Hasti. “Oleh karena itu sosialisasi hewan yang dilindungi harus terus menerus kita lakukan terutama kepada nelayan pesisir, kalau terus ditangkap bisa punah lumba-lumba dan duyung tentunya ini akan merusak ekosistem di laut,” ungkap Hasti.
Dihadapan nelayan pesisir Desa Kepoh Hasti mengingatkan kepada nelayan untuk tidak dengan sengaja menangkap lumba-lumba atau duyung dan segera melapor apabila menemukan lumba-lumba atau ikan duyung yang tertangangkap. “Kalau terjaring dan masih hidup saya harap bapak lepaskan lagi ke laut, dan tolong jangan sengaja menangkap lumba-lumba dan duyung ya karena termasuk hewan dilindungi undang-undang,” tutup Hasti di hadapan nelayan Desa Kepoh.
Berdasarkan observasi lapangan tim DKP Babel, Lumba- Lumba Irrawady Dolpohin yang ditemukan memiliki ciri panjang 182 cm dengan ukuran lingkar perut 93 cm, sirip kiri panjang 36 cm, sirip kanan 35 cm dan panjang ekor 50 cm.