Dalam rangka pelaksanaan fungsi Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan (Pusdik KP) sebagai unit yang melaksanakan peningkatan kapasitas melalui pendidikan formal tugas belajar, Pusdik KP kembali memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kesempatan ini dibuka untuk 80 orang PNS dengan alokasi anggaran dukungan biaya pendidikan gelar tugas belajar sebesar Rp. 1.766.700.000,- untuk mengikuti Program Pascasarjana (S2 dan S3) sesuai rencana kebutuhan unit kerja di universitas prioritas yang telah ditentukan (terlampir).
Sehubungan hal tersebut, kami mengharapkan Saudara dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas unit kerja Saudara melalui peningkatan kompetensi para pegawai di lingkup kerja Saudara. Pegawai yang berhak melamar program tersebut adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- 1. Memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Permen KP Nomor : PER.09/MEN/2011 dan Perubahannya Nomor : PER.22/MEN/2012 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan KKP, antara lain BAB IV. Persyaratan pasal 10.
- Calon Peserta Tugas Belajar dalam hal pengajuan program studi harus sesuai dengan rencana kebutuhan dari Eselon I masing-masing yang ditetapkan oleh seluruh unit eselon I Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Belum pernah mengambil/memiliki gelar S-2 untuk yang melamar program pendidikan magister S-2, serta belum pernah mengambil/memiliki gelar S-3 untuk yang melamar program doktor S-3. Pendidikan magister dan doktor diarahkan pada pilihan program studi reguler (terlampir) dengan akreditasi paling rendah “B” dari BAN-PT;
- Program Pendidikan yang dipilih sesuai dengan Universitas prioritas Pusat Pendidikan KP (terlampir);
- Pusdik KP hanya akan menindaklanjuti usulan yang berasal dari Sekretaris Unit Eselon I KKP dan Kepala Biro Kepegawaian di Lingkup Sekretariat Jenderal KKP dengan menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi :
a. Mengisi formulir pendaftaran dengan persetujuan dari atasan langsung (minimal Eselon II atau Kepala UPT)
b. Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS 100%
c. Penyampaian Rencana Studi dalam bentuk uraian singkat (minimal 500 karakter) - Dukungan biaya pendidikan gelar tugas belajar yang diberikan sesuai dengan alokasi anggaran yang terdapat dalam DIPA Pusdik KP TA. 2015, terdiri dari :
a. Biaya Pendidikan
b. Biaya Hidup
c. Biaya Buku dan Referensi
d. Tunjangan Penelitian
Permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat paling lambat tanggal 17 April 2015. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Tinuk dan Lutfi (pusdik KP) telp 3513310 ext. 6823 atau melalui website kami :www.pusdik.kkp.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Attachment | Size |
---|---|
![]() | 1.83 MB |