Toboali, Bangka Selatan - Tindakan pencegahan untuk memperketat penggunaan trawl dilakukan Tim Patroli Terpadu Wilayah Perairan Bangka Selatan .
Selain aktif menggelar sosialisasi aturan larangan trawl dikalangan nelayan, tindakan preventif dilakukan dengan meminta pelaku usaha pengumpul ikan, pedagang dan perusahaan untuk menolak tangkapan ikan nelayan trawl.
Menurut Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, Akhmad Jaya Firdaus sosialisasi untuk para pengumpul ikan, pedagang dan beberapa perusahaan perikanan dilakukan agar perusahaan hanya menerima hasil tangkapan ikan dari sumber-sumber yang legal dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Dimohon kepada pedagang untuk berkomitmen tidak menampung ikan hasil tangkapan kapal trawl, karena bisa ikut bertanggung jawab menjadi bagian dari maraknya penggunaan trawl di Bangka Selatan” ujar Akhmad, Rabu (23/01/2019) saat memberikan Sosialisasi kepada pedagang ikandi Pos Pengamatan TNI AL, Bangka Selatan.
Sementara itu perwakilan PT SHL, Sienty mengungkapkan siap untuk mendukung program tim patrol terpadu, namun ia mengaku sulit untuk mengidentifikasi hasil tangkapan trawl.
“Sulit pak mengenali apakah ikan yang kami beli berasal dari tangkapan nelayan trawl atau bukan,” ujarnya.