Sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara ( LHKASN)

Pangkalpinang - Sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang di selengarakan Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas dan Kasub Bagian Umum dari masing masing SKPD/Badan/Biro Lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (17/11/2015).

Acara dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hartono, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara yang saat ini dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.28 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan dikeluarkannya SK Gubernur No. 188.44/903.d/VI/2015 tentang tim pengelolaan LHKASN yang terdiri dari: Koordinator/ wakil koordinator, Sekretaris, Bidang Pendataan, Bidang Pengawasan, Anggota, Sekretariat, dan Tim Verifikator.

"Latar belakang pelaksanaan pelaporan harta kekayaan ini merupakan penjegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalah gunaan wewenang, bentuk transparansi Aparat sipil negara, dan penguatan integritas aparatur " jelas Hartono didalam paparannya.

Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Biro Krasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatus Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah mewajibkan kepada LKHASN untuk melaporkan Harta Kekayaan dengan menggunakan Aplikasi Siharka yang dapat di akses secara online melalui http://siharka.menpan.go.id/.

" Dalam pelaksanaan pelaporan yang diharapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang wajib melaksanakan LHKASN melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan sebenarnya. Sanksi yang tidak menyampaikan LHKASN dikenakan sanksi administrasi berupa peninjauan kembali pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perundangundangan" jelas Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haryoso, S.H.

 

 

Sumber: 
Humas DKP (slt)
Penulis: 
Sentosa Lumban Toruan
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Mutiah Sahiddin
Tags: 
LHKASN