Sosialisasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil di Babel 2015

Bangka Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri undangan Sosialisasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Kementrian Koperasi berlokasi di Hotel Novotel, Bangka Tengah, pada 4 September 2015.

Para undangan yang hadir, Deputi Bidang Pengembangan Deputi Bidang Pengembangan dan Restsrukturisasi Usaha, Drs.Braman Setyo, M.Si, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan LPB Kementrian Koperasi dan UKM RI, Ir.Halomoan Tamba, MBA. Alwin Ferry ,S.Kom, MM, Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kemendag RI serta Kadis Perindagkop Kabupaten/Kota Bangka Belitung, beserta camat di kota Pangkalpinang.

Dasar hukum pelaksanaan dan sosialisasi ini UU No.20/2008 tentang UMKM pasal 15 dan pasal 18, Perpres No.98/2014 tentang perijinan untuk UMK pasal 2, Permen Kop dan UKM No.2/per/M.KUMK/I/2008 tentang Pedoman pemberdayaan BDSP untuk pengembangan KUMK, Permendagri No.83/2014 tentang pedoman pemberian IUMK pasal 4, Nota kesepahaman 3 Menteri yaitu Kemendagri, Kemenkop dan UKM serta Kemendag pasal 2, PKS lima instansi Kemendagri, Kemendagkop dan UKM, Kemendag, BRI danAsippindo pasal 1, papar Braman Setyo.

Sementara tujuan terselenggara sosialisasiuntuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan Bankdan non Bank, mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan dari pemerintah Pusat, pemerintah daerah atau lembaga lainnya, jelas Deputi Bidang Pengembangan Deputi Bidang Pengembangan dan Restsrukturisasi Usaha.

Sementara ruang lingkup pengaturan yakni , pemberian IUMK hanya untuk pelaku UMK yang persyaratannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan Permendagri No.83 tahun 2014. Kemudian diberikan dalam bentuk naskah 1 lembar dan tidak di kenakan biaya baik retribudi atau pungutan lainnya.Sedangkan untuk pemberian IUMK merupakan prosedur sederhana, mudah dan cepat. Informatif yang terbuka untuk usaha mikro dan kecil, dan memiliki kepastian hukum yang kenyamanan dalam berusaha, tegas nya.

Alwin Ferry ,S.Kom, MM, Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, menyatakanbahwa yang memiliki wewenang dalam memberikan ijin adalah camat yang mendapat pendelegasian dari Bupati atau Walikota dan dapat dilimpahkan kepada Lurah atau Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.(js)

Sumber: 
Humas DKP (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
mutiah sahiddin
Editor: 
Sentosa Lumban Toruan
Tags: 
investasi (P2HP)