Perairan Babel Harus Bebas dari Cantrang

Pangkalpinang- Perairan Bangka Belitung yang masuk dalam wilayah pengelolaaan perikanan (W711) harus bersih dari operasional cantrang. Hal tersebut dikemukakan Kori Apriyanto, Pengawas Perikanan dari Satuan Pengawas KKP, Selasa (20/03/2018) di Kantor Satwas KKP Pangkalbalam. Menurut Kori Cantrang hanya diizinkan KKP beroperasi di wilayah Jawa Tengah atau WPP 712.
"Kami dalam kegiatan temu teknis di Jakarta akhir Februari lalu diinstruksikan oleh Bu Menteri jika dalam patroli di laut ketemu dengan Kapal cantrang langsung ditindak karena saat ini yang diizinkan hanya untuk wilayah Jawa Tengah saja," kata Kori.
Kori menambahkan untuk wilayah Babel yang cukup banyak terdapat adalah trawl mini. "Di Bangka Selatan saja data yang kami peroleh kurang lebih ada sekitar 270 trawl mini, dan sudah dilaporkan ke tingkat pusat," ungkap Kori saat audiensi dengan pengawas perikanan DKP Babel.
Ia mengatakan sementara ini tindakan yang dilakukan Satwas KKP apabila menemukan mini trawl adalah menyita alat tangkap yang illegal.
"Dalam operasi yang kami lakukan selain menyita alat tangkap illegal termasuk mini trawl kami juga melakukan pendataan," imbuh Kori. Nelayan yang menggunakan alat tangkap illegal KTPnya akan di data, tujuannya akan dilaporkan ke pusat untuk diusulkan penggantian alat tangkapnya menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Sementara itu Pengawas Perikanan Madya DKP Babel Alfino Nedi berharap Pengawas Perikanan DKP dan Satwas KKP dapat saling bersinergi dan berkolaborasi.
"Karena jumlah SDM yang terbatas kita harus perkuat kolaborasi supaya kegiatan pengawasan dilapangan dapat efektif kita lakukan dan memberikan layanan pengawasan terbaik untuk masyarakat," tutup Alfino.

Sumber: 
Humas DKP
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin, Akhmad Jaya
Editor: 
Benroni Amin,SH
Tags: 
DKP Babel | WPP711 | Satwas Bangka | Cantrang