Pemerintah Jamin Pemberian Asuransi dan Subsidi BBM untuk Nelayan

Sungailiat - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung kembali menggelar Sosialisasi atas terbitnya UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pada kesempatan kali ini Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (03/08/2016).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka, Drs. Safran menilai Undang- Undang No. 7 Tahun 2016 ini penting untuk diketahui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Perlindungan nelayan yang salah satunya dituangkan dalam bentuk pemberian asuransi nelayan adalah program nasional, pemerintah pusat hanya mengakomodir pembayaran premi di tahun pertama untuk itu perlu TAPD untuk tahu dan support sehingga dapat dianggarkan melalui dana APBD untuk tahun berikutnya" jelas Safran saat menghadiri  pembukaan Sosialisasi Kebijakan Kelautan dan Perikanan.

Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka ini  juga menghimbau kepada perwakilan nelayan yang hadir untuk ikut serta dalam asuransi nelayan "Karena kemampuan daerah yang terbatas untuk mengakomodir Asuransi untuk nelayan secara terus menerus, kami mengharapkan kemandirian nelayan untuk ikut serta dalam asuransi nelayan." Jelasnya. "Ini untuk nelayan yang mampu karena preminya juga tidak terlalu tinggi" tambahnya.

Kasubbag Perundang-undangan Nelayan Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Husni Mubarak menjelaskan bahwa UU tentang perlindundungan ini juga mengatur tentang pemberian subsidi

."Bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan subsidi berupa BBM, air bersih dan es untuk nelayan,sedangkan subsidi yang dapat diberikan kepada pembudidaya adalah berupa BBM, induk, benih, pakan dan obat ikan" Tambah Husni "Untuk pengaturan tentang tatacara pem berian subsidi ini akan diatur kembali dalam peraturan presiden"Lanjut Husni

Sumber: 
Humas DKP/MS
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Akhmad Jaya Firdaus
Editor: 
Fhores Fherado
Tags: 
Perlindungan Nelayan