Kadis DKP Serahkan Izin Lokasi Perairan Perdana

Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Babel menerbitkan izin lokasi perairan  (ILP) perdana kepada PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi. Pemberian ILP ini merupakan yang pertama kali pasca terbitnya Perda RZWP3K Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur  No. 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dasminto menjelaskan penerbitan ILP ini merupakan bukti komitmen serius Pemprov Babel untuk memberikan payung hukum bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Bangka Belitung. “Ini merupakan  ILP pertama yang diterbitkan setelah melewati beberapa proses, ini adalah bukti komitmen Pemprov Babel dalam menjamin kepastian investasi di Babel,” ungkap Dasminto, saat menyerahkan ILP kepada perwakilan PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady, Selasa (4/08/2020) di Kantor DKP Babel.

Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembahasan terhadap beberapa proposal pengajuan ILP di Kepulauan Bangka Belitung. “Kami terus mengupayakan agar penerbitan ILP ini terus bergulir dan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi  cepat setiap proposal yang masuk,” tambah Dasminto.

“Alhamdulillah kawan-kawan  pelaku usaha yang sudah bersikap kooperatif memenuhi setiap syarat dan ketentuannya sehingga ini bisa cepat selesai,” ujar dia.

Selain itu Dasminto juga mengapresiasi opd terkait yang tergabung dalam tim teknis  yang dinilainya sangat proaktif untuk memberikan masukan sesuai dengan bidangnya. “Kemarin dibantu rekan dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan  Bappeda yang memberikan masukan teknis kami sangat apresiasi ini, karena ILP ini kerja keroyokan masing-masing memberikan rekomendasi sesuai bidangnya jadi semoga kekompakan ini terus bisa ditingkatkan dan bisa memberikan kemajuan bagi Pemprov Babel,” tutup dia.

Pada kesempatan yang sama, Legal Manager PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady menerangkan pihaknya sudah mulai mengajukan ILP sebelum Perda RZWP3K ada. “Pengurusan ILP sebenarnya sudah dimulai sebelum ada RZ, namun belum bisa diajukan karena RZWP3K  belum selesai,” terang Kurniawan. 

“Begitu RZWP3K selesai, kami langsung ajukan ILP ini dan alhamdulillah bersyukur sekali  dari pengajuan,  rekomendasi TKPRD, survey lapangan hingga akhirnya terbit ILP ini semua dalam watu yang relatif cepat, DKP sudah maksimal membantu kami,” tutur Kurniwan. Ia juga menerangkan ILP dari PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi ini adalah untuk keperluan pembangunan terminal khusus pasir kuarsa, “ILP untuk pembangunan terminal khusus pasir kuarsa di Kabupaten Belitung, rencananya setelah ini kami akan urus izin selanjutnya, kalau lancar paling cepat bulan depan sudah bisa beroperasi,” ujar dia.

Sumber: 
DKP, Humas
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin
Editor: 
Eko Prasetyo
Tags: 
DKP Babel